Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (tengah), Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi (kedua kiri) serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono (kedua kanan) berdiri saat diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). KPK menahan ketiganya terkait kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan laporan pewarta di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, ketiga mantan direksi ASDP tersebut resmi bebas pada pukul 17.15 WIB. Setelah bebas, mereka menyapa para jurnalis yang sudah menunggu pembebasan mereka sejak Jumat pagi.
Kemudian berjalan untuk memberikan pernyataan setelah resmi bebas usai mendapatkan rehabilitasi. Sebelumnya, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Kemudian pada 6 November 2025, Ira Puspadewi saat masih berstatus terdakwa menyampaikan pledoinya dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

1 hour ago
1











































