Gus Yahya Bantah Sabotase Surat Edaran Pemberhentian Sebagai Ketum PBNU

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa tidak ada tindakan sabotase yang dilakukan pihaknya terhadap surat edaran yang diterbitkan Rais Syuriah terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua umum. Menurutnya, surat tersebut tidak dapat diproses karena terdeteksi melanggar ketentuan konstitusi organisasi oleh sistem persuratan digital yang digunakan PBNU.

Gus Yahya menjelaskan, PBNU saat ini mengoperasikan platform digital terintegrasi untuk manajemen persuratan. Sistem tersebut dilengkapi algoritma yang mengacu pada parameter konstitusi dan regulasi organisasi sehingga mampu mendeteksi bila sebuah dokumen tidak sesuai prosedur.

"Soal sabotase, perlu diketahui bahwa kita membangun platform digital untuk manajemen persuratan secara komprehensif, di mana algoritma tentang parameter konstitusi dan regulasi menjadi penentu dalam prosesnya," ujar Gus Yahya saat konferensi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). 

Ia menjelaskan, sistem tersebut mengeluarkan alarm ketika menemukan inkonsistensi atau pelanggaran aturan organisasi pada sebuah dokumen. Alarm inilah yang menyebabkan surat pemberhentian terhadap dirinya tidak bisa dibubuhi stempel dan terblokir dari proses keluarnya.

"Ada alarm dari sistem yang menyatakan bahwa itu tidak sesuai dengan sistem aturan yang ada, maka kemudian kita cegah untuk bisa dilanjutkan prosesnya," ucap Gus Yahya.

Menurutnya, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem Digital Governance Infrastructure (DGI) PBNU justru dirancang untuk memastikan keputusan organisasi berjalan sesuai AD/ART. 

"Di sini ada AI yang bisa memberikan arah yang didasarkan pada sistem konstitusi dan regulasi kita itu begitu. Jadi ini soalnya, karena memang menyelisih. Kalau tidak menyelisihi itu lolos pasti. Tapi karena menyelisihi jadi ada alarm dan kemudian kita cegah," kata Gus Yahya. 

Staf Kesekretariatan PBNU, Mutowif turut meluruskan tuduhan adanya sabotase terhadap sistem persuratan digital PBNU. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut keliru dan tidak berdasar.

Menurut Mutowif, sistem persuratan digital PBNU dibangun sebagai pagar pengaman agar setiap dokumen yang keluar sesuai dengan AD/ART dan prosedur resmi organisasi. Ketika sebuah surat tidak memenuhi syarat substantif maupun prosedural, sistem otomatis menempatkannya pada status draft atau menandainya sebagai “TTD Belum Sah”. 

"Fakta bahwa QR Code pada surat pemberhentian Gus Yahya menampilkan status belum sah adalah bukti sistem berjalan sebagaimana mestinya, bukan alat sabotase," jelasnya. 

Mutowif menilai bahwa narasi “kudeta digital” sengaja dikonstruksi untuk menutupi persoalan yang lebih fundamental, yaitu pelanggaran konstitusi oleh pihak yang menerbitkan surat tersebut. Ia menyebutnya sebagai “kudeta konstitusional” karena keputusan pemberhentian tidak memiliki dasar dalam AD/ART.

Menurutnya, AD/ART NU menegaskan bahwa Muktamar adalah pemegang kewenangan tertinggi. Karena itu, rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

"Tindakan itu berada di luar ruang kewenangan, ultra vires, dan dilakukan tanpa memberi ruang pembelaan kepada pihak yang dituduh. Prinsip audi alteram partem—hak untuk didengar—diabaikan. Keputusan yang lahir dari prosedur cacat tidak mungkin sah," katanya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen PBNU Kiai Nur Hidayat mengungkapkan ada tindakan sabotase dalam penerbitan surat edaran Rais Syuriah yang tidak bisa distempel. Menurutnya, apa yang terjadi dengan Surat Nomor 4785 pada 25-26 November 2025 tersebut bukanlah kesalahan administratif yang dilakukan oleh Staf Pengurus Besar Syuriyah. 

Sebaliknya, katanya, hal itu menunjukkan adanya upaya sabotase dan pembajakan sistem yang dilakukan oleh oknum-oknum Pengurus Besar Tanfidziah dengan memanipulasi kewenangan yang dimiliki dan memanfaatkan tangan-tangan Tim PMO Digital PBNU. 

Secara kronologis, upaya untuk melakukan sabotase dan pembajakan tersebut dapat ditelusuri lebih jauh. Menurutnya, upaya ini telah berlangsung lama sejak 25 Oktober 2025, saat Wakil Ketua Umum PBNU Bidang OKK selaku Pengarah Tim Transformasi Digital PBNU mencabut secara sepihak atas hak Rais Aam PBNU untuk melakukan pembubuhan stempel dalam platform Digdaya Persuratan.

"Akun saya dan akun Sekretariat Jenderal PBNU tidak bisa membubuhkan stempel," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

"Dan dengan kondisi itu maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari tim Project Management Office Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut," jelas Nur Hidayat.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |