BPKP Bantah KPK Soal Pihak yang Laporkan Korupsi ASDP

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah sebagai pihak yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono mengatakan, otoritasnya hanya sebagai pihak yang melakukan ulasan dan tinjaun terkait dengan aksi korporasi yang dilakukan PT ASDP dalam mengakuisisi PT JN pada 2021.

“Kami sampaikan bahwa, kami (BPKP) tidak pernah menyampaikan laporan adanya tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Gunawan melalui pers rilis BPKP yang diterima wartawan, pada Jumat (28/11/2025).

Hasil tinjauan dari BPKP tersebut, kata Gunawan rampung pada 2022. Dan BPKP melakukan tinjauan terkait aksi korporasi tersebut atas dasar permintaan PT ASDP. Permintaan peninjuan dan ulasan ketika itu, kata Gunawan atas kemauan PT ASDP untuk memperkuat pengelolaan manajemen risiko dari proses akuisisi tersebut.

Gunawan mengatakan, permintaan ASDP kepada BPKP itu, sesuai dengan peraturan dan standar audit internal pemerintah yang menugaskan peran BPKP sebagai fungsi pengawasan atas permintaan dari mitra-mitra, klien, ataupun auditi.

“Dan hasil review tersebut telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta review dari BPKP sebagai bahan untuk perbaikan dan penguatan governance, risk, dan control dalam proses akuisis,” ujar Gunawan.

Dia memastikan, semua produk BPKP dari hasil peninjauan dan ulasan atas dasar permintaan ASDP tersebut seluruhnya sudah disampaikan kepada ASDP. “Dan tidak ditujukan kepada pihak lain,” ujar Gunawan.

Meskipun begitu, kata Gunawan, KPK memang pernah meminta BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP tersebut.

Tetapi, kata Gunawan, hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tak digunakan oleh KPK. “Pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK sendiri,” ujar Gunawan.

KPK sebelumnya menyampaikan, pengusutan korupsi akuisi PT JN oleh ASDP berawal dari temuan BPKP sebagai auditor negara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan kemarin menyampaikan, KPK hanya menindaklanjuti apa yang ditemukan dan yang dilaporkan oleh BPKP.

Pernyataan Asep Guntur itu, menanggapi pertanyaan soal pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga terpidana korupsi ASDP. Yakni Ira Puspadewi (IP), Muhammad Yusuf Hadi (MYH), dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono (HMAW).

“Kalau dari sisi KPK, kami sudah selesai melaksanakan tugas kami. Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” kata Guntur.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |