Momen Bahagia Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi saat Bebas dari Tahanan KPK

1 hour ago 1

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari rutan KPK setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari presiden Prabowo Subianto. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Sebelumnya Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 1,253 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi bersama Mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari rutan KPK setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 1,253 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari rutan KPK setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari presiden Prabowo Subianto. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi bersama Mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Sebelumnya Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari rutan KPK setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari presiden Prabowo Subianto. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari rutan KPK setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 1,253 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi bersama Mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari rutan KPK setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 1,253 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari rutan KPK setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 1,253 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari rutan KPK setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 1,253 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi bersama Mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025).

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari rutan KPK setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 1,253 triliun.

sumber : Republika

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |