REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) 2026 kepada sejumlah pemerintah daerah dengan capaian indeks keinsinyuran terbaik. Penghargaan diberikan kepada tiga provinsi serta dua daerah kabupaten/kota dalam acara penganugerahan IKD 2026 yang digelar di Gedung B.J. Habibie, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Sabtu (29/8/2026) malam.
Pada tingkat provinsi, dari enam daerah yang masuk nominasi, Provinsi Maluku Utara meraih Penghargaan IKD Emas. Selanjutnya, Provinsi Riau memperoleh penghargaan Perak dan DKI Jakarta mendapatkan penghargaan Perunggu.
Maluku Utara juga memperoleh Penghargaan IKD Platinum sebagai daerah dengan nilai Indeks Keinsinyuran Daerah tertinggi pada 2026. Penghargaan tersebut diterima Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe yang mewakili Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Sementara pada tingkat kabupaten dan kota, Kabupaten Sragen meraih Penghargaan IKD Perak, sedangkan Kota Balikpapan mendapatkan penghargaan Perunggu. Keduanya terpilih dari sembilan nominasi kota dan 18 nominasi kabupaten.
Pengukuran IKD merupakan kerja sama PII dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. Pada penyelenggaraan perdana pada 2026, pengukuran tersebut diikuti 327 pemerintah daerah yang terdiri atas provinsi, kabupaten, dan kota.
Ketua Umum PII, Ilham Akbar Habibie, mengapresiasi Kemendagri, khususnya BSKDN, yang mendukung pelaksanaan pengukuran IKD. “Atas nama Persatuan Insinyur Indonesia saya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) yang telah menyambut baik inisiatif PII untuk bekerja sama melakukan pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD),” ujar Ilham dalam sambutannya.
Menurut dia, pengukuran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. IKD, kata dia, menjadi instrumen untuk melakukan asesmen terhadap praktik keinsinyuran di seluruh pemerintahan daerah.
“Engineering Indeks ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yakni untuk melakukan asesmen mengenai praktik keinsinyuran di seluruh pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota,” katanya.
Ilham juga menyampaikan selamat kepada para penerima penghargaan IKD 2026. Dia turut mengapresiasi pemerintah daerah yang mengikuti asesmen, para asesor, Tim Ad Hoc Pelaksana IKD, Tim Monitoring dan Evaluasi, serta seluruh panitia yang terlibat dalam pelaksanaan pengukuran.
“Indeks Keinsinyuran Daerah bukan sekadar penghargaan. Hasil pengukuran IKD merupakan indikator bahwa praktik keinsinyuran mulai ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pembangunan daerah,” ujar Ilham.
Penganugerahan IKD 2026 juga menjadi bagian dari rangkaian menuju penyelenggaraan Konferensi Organisasi Insinyur se-Asia Tenggara atau CAFEO ke-44 di Bandung pada 20–22 Oktober 2026. Indonesia, melalui PII, akan menjadi tuan rumah agenda tersebut.
Chair CAFEO 44, Santhi H Serad yang juga Direktur Eksekutif PII, mengatakan penganugerahan IKD memiliki makna khusus karena menjadi bagian penting dari rangkaian Road to CAFEO 44.
Menurut Santhi, CAFEO merupakan forum utama organisasi keinsinyuran di kawasan ASEAN. Forum tersebut mempertemukan insinyur, termasuk insinyur perempuan dan insinyur muda, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, industri, serta generasi muda untuk bertukar pengetahuan dan membangun kolaborasi.
“CAFEO 44 yang mengangkat tema ‘Future of ASEAN: Shared Prosperity and Humanity through Inclusive and Sustainable Industrialisation’ ini membawa pesan bahwa industrialisasi dan kemajuan teknologi harus menciptakan kemakmuran bersama, tetap berpusat pada kemanusiaan, serta tidak meninggalkan masyarakat, daerah, maupun pelaku usaha,” ujar Santhi.
Dia menilai terdapat keterkaitan antara IKD dan CAFEO 44 dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Di sinilah Indeks Keinsinyuran Daerah dan CAFEO 44 bertemu dalam cita-cita yang sama,” katanya.
Ketua Pelaksana IKD, Handoko, menjelaskan pengukuran IKD 2026 menggunakan sejumlah instrumen, antara lain untuk menilai penerapan standar mutu, kapasitas inovasi, serta kebijakan praktik keinsinyuran dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Menurut Handoko, terdapat lima komponen utama dan dua komponen pendukung yang digunakan dalam pengukuran IKD berdasarkan kesepakatan PII dengan Kemendagri melalui BSKDN. “Yaitu komponen Urusan, Aspek, Parameter, Kriteria, dan Predikat Indeks Keinsinyuran Daerah sebagai komponen utamanya. Sedangkan Bobot Urusan dan Rasio ASN yang bergelar Sarjana Teknik sebagai komponen pendukungnya,” ujar Handoko.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Digitalisasi Pemerintah, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN Kemendagri, David Yama, mengatakan pembangunan daerah tidak semata-mata dapat diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan.
Menurut David, aspek perencanaan, profesionalisme, pemanfaatan teknologi, dan keberlanjutan juga menjadi bagian penting dalam menilai kualitas pembangunan. “Pembangunan juga harus dilihat apakah direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara profesional, menggunakan teknologi yang tepat dan berkelanjutan,” kata David.
Karena itu, dia menilai keterlibatan insinyur diperlukan dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, hingga memastikan keberlanjutan pembangunan. “Sehingga insinyur perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi dan keberlanjutan pembangunan. Di sinilah pentingnya indeks keinsinyuran daerah diukur di setiap daerah,” ujarnya.

4 hours ago
5















































