Utang Janji BPES dan Mesin Pertumbuhan Delapan Persen

4 hours ago 6

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, Pengamat Ekonomi Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mari kita mulai dengan sebuah paradoks yang menyengat. Di satu sisi, kita mematok mimpi yang sangat ambisius: laju pertumbuhan ekonomi nasional meroket hingga 8 persen per tahun. Di sisi lain, kita justru sebenarnya duduk di atas "harta karun" likuiditas sosial tanpa biaya modal yang tertidur lelap—mencapai Rp 327,6 triliun dari potensi zakat dan sekitar Rp 180 triliun dari potensi wakaf uang setiap tahunnya.

Namun faktanya, penghimpunan zakat kita baru merangkak di kisaran 10 persen dari potensinya, dan wakaf uang tunai secara kumulatif baru terakumulasi di angka Rp 2,23 triliun. Kita seolah memiliki mobil balap bermesin turbo yang dibiarkan terparkir di garasi, sementara kita terus mengeluh karena lelah berjalan kaki.

Mengejar lompatan pertumbuhan 8 persen tidak bisa lagi hanya bersandar pada instrumen fiskal dan moneter yang business as usual. Kita butuh sebuah tuas pengungkit baru. Destry Damayanti, dalam uji kelayakannya di DPR (26/8/2026), secara tegas menggarisbawahi bahwa inklusi keuangan dan ekonomi syariah (Eksyar) merupakan game changer utama bagi Indonesia untuk menembus target keramat tersebut. 

Mengapa Eksyar layak disebut sebagai game changer? Jawabannya ada pada keunikan fundamentalnya. Jika kita merujuk pada pemikiran klasik M.N. Siddiqi dalam Economics of Islam, sistem syariah bertumpu pada keadilan distributif yang memusuhi spekulasi kosong tak berwujud, serta memaksa agar setiap transaksi keuangan selalu terikat langsung pada aktivitas sektor riil. Sistem ini secara inheren mencegah terjadinya gelembung ekonomi yang destruktif. 

Di ranah inovasi global, Indonesia bahkan telah memelopori rekayasa blended finance yang diakui dunia melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Melalui skema ini, uang wakaf tunai dari masyarakat diserap negara lewat obligasi untuk membiayai proyek infrastruktur APBN, sementara imbal hasilnya disalurkan untuk membiayai program sosial seperti beasiswa pendidikan hingga sanitasi air bersih. Ini adalah desain kebijakan elegan yang membiayai mesin pembangunan negara, sekaligus secara simultan memukul telak akar kemiskinan di tingkat bawah. 

Lalu, di mana letak kebuntuan kita? Masalahnya berakar pada tata kelola kelembagaan.

Selama ini, orkestrasi Eksyar dikendalikan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Lembaga ini telah banyak berperan; KNEKS adalah arsitek di balik lahirnya raksasa Bank Syariah Indonesia (BSI) dan sukses menahan posisi Indonesia di peringkat ketiga dunia dalam laporan bergengsi State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025. Namun, ada alarm peringatan di balik laporan itu: peringkat sektor makanan halal kita justru merosot ke posisi empat global, terhambat oleh inefisiensi birokrasi dan lemahnya rantai pasok. 

Kemerosotan operasional ini terjadi karena KNEKS pada hakikatnya hanyalah lembaga non-struktural yang bersifat koordinatif. Ia ibarat seorang dirigen tanpa tongkat wewenang, atau jenderal tanpa pasukan pengeksekusi di lapangan. KNEKS tidak dibekali kantong anggaran eksekusi yang mandiri. Akibatnya, peta jalan secemerlang apa pun sering kali layu sebelum berkembang karena disandera oleh tingginya ego sektoral antar-kementerian. Jika kita menengok ke Malaysia, mereka mampu konsisten menjadi kampiun global karena ditopang oleh lembaga sentralistik yang berkekuatan hukum mengikat dan beranggaran besar, seperti Halal Development Corporation (HDC) dan JAKIM. 

Di sinilah letak urgensinya janji politik Presiden Prabowo Subianto yang sempat disinggung oleh K.H. Ma'ruf Amin: mentransformasikan KNEKS menjadi Badan Pengembangan Ekonomi Syariah (BPES). Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Irfan Syauqi Beik, memproyeksikan bahwa keberadaan BPES—idealitasnya setingkat Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK)—adalah prasyarat mutlak agar ia bisa menjadi pilar penopang perekonomian. Dengan status ini, BPES tidak lagi sekadar "meminta tolong" kepada kementerian lain, melainkan memiliki otot kewenangan untuk mengelola anggaran, menerbitkan regulasi, dan mengeksekusi program secara independen. 

Lantas, bagaimana transmisi makroekonominya hingga transformasi lembaga ini bisa menyumbang ke pertumbuhan 8 persen?

Jawabannya ada pada penciptaan efek pengganda (multiplier effect). Sektor Halal Value Chain (HVC) terbukti secara empiris memiliki angka multiplier effect yang sangat masif terhadap penciptaan nilai tambah PDB dan penyerapan tenaga kerja. Sayangnya, pangsa perbankan syariah kita saat ini masih terjebak di kisaran 7-8 persen. Melalui tangan dingin BPES, pemerintah dapat meluncurkan skema penjaminan khusus sehingga likuiditas perbankan syariah bisa membanjiri jutaan UMKM industri halal, menaikkan kelas mereka secara serentak, dan ujung-ujungnya mendongkrak kapasitas ekspor nasional. 

Lebih jauh, mari kita lihat potensi raksasa yang selalu ada di depan mata namun nilai tambahnya kerap bocor ke luar negeri: pengadaan kebutuhan haji dan umrah. Setiap tahun, ratusan ribu jamaah kita terbang ke Tanah Suci, menciptakan ekosistem permintaan logistik, katering, dan akomodasi bernilai triliunan rupiah. Namun ironisnya, sering kali pasokan bahan pangan untuk jamaah kita justru diisi oleh produk dari negara kompetitor. Di sinilah BPES bisa beraksi sebagai orkestrator sentral.

Bayangkan sebuah kebijakan integratif di bawah komando BPES: lembaga ini mengonsolidasikan UMKM sektor agrikultur pangan domestik, memfasilitasi sertifikasi halalnya dengan cepat, dan memastikan kucuran modal kerja dari bank syariah. BPES kemudian memandatkan agar seluruh kebutuhan katering haji dipasok mutlak dari ekosistem HVC lokal.

Sementara itu, infrastruktur pengolahan atau rantai dinginnya (cold chain) didanai lewat dana wakaf produktif atau CWLS. Hasilnya? Triliunan devisa tidak akan tumpah ke negara lain. Uang tersebut murni berputar secara agregat di dalam negeri, menciptakan efek subtitusi impor, menggerakkan ekonomi desa, dan memberikan daya ungkit PDB yang sangat nyata. 

Pada akhirnya, target pertumbuhan ekonomi 8 persen bukanlah sebuah ilusi optik dalam makroekonomi, selama kita jeli melihat dan menarik tuas yang tepat. Mentransformasikan KNEKS menjadi BPES bukanlah urusan kosmetik administratif sekadar mengganti papan nama instansi. Ia adalah sebuah rekayasa kelembagaan fundamental untuk menyalakan mesin pertumbuhan baru.

Jika "kunci kontak" bernama BPES ini tidak segera diputar, potensi ratusan triliun ekonomi syariah kita selamanya hanya akan menjadi deretan angka manis di atas kertas presentasi, alih-alih menjadi tulang punggung yang mengantarkan kita menuju Indonesia Emas.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |