Tim kuasa hukum Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi dan meminta dakwaan gratifikasi KPK dinyatakan batal demi hukum.(MI/Muhammad Ghifari A)
TIM kuasa hukum terdakwa Budiman Bayu Prasojo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Permintaan itu disampaikan melalui nota perlawanan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang, Selasa (4/8).
Dalam perkara ini, Budiman didakwa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menegaskan perlawanan tersebut tidak ditujukan untuk membantah alat bukti, melainkan menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menurut kuasa hukum, dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap karena mencampurkan berbagai peristiwa, pihak, transaksi, mata uang, serta bentuk penyertaan tanpa menguraikan secara spesifik perbuatan yang diduga dilakukan Budiman.
"Surat dakwaan tidak memisahkan perbuatan terdakwa dari perbuatan pihak lain, sehingga terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya," ujar tim advokat saat membacakan eksepsi di persidangan.
Kuasa hukum menyoroti dakwaan yang mengaitkan Budiman bersama sejumlah pihak lain, termasuk Riza, Resi Suprianto, dan Orlando Hamonangan, dengan dugaan penerimaan gratifikasi sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Mereka menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci transaksi mana yang diterima langsung oleh Budiman, siapa yang menguasai uang, siapa yang menikmati hasilnya, maupun bagian penerimaan yang secara pribadi dikaitkan dengan terdakwa.
Selain itu, tim advokat berpendapat unsur "berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas" dalam Pasal 12B UU Tipikor hanya dicantumkan sebagai kesimpulan tanpa penjelasan mengenai hubungan antara pemberian, kewenangan jabatan, serta tindakan kedinasan yang diduga dilakukan terdakwa.
Menurut mereka, jaksa juga tidak menjelaskan bantuan apa yang diminta pihak pemberi gratifikasi, kewenangan Budiman untuk memenuhi permintaan tersebut, maupun aturan atau kewajiban konkret yang diduga telah dilanggar.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum juga mempersoalkan pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka berpendapat ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana itu tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa menjelaskan tindak pidana mana yang berdiri sendiri maupun dasar penggabungan seluruh perbuatan yang didakwakan.
Tim advokat juga mengkritik penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. Menurut mereka, rumusan tersebut mencampurkan dua bentuk pertanggungjawaban pidana yang berbeda, yakni sebagai pelaku tunggal dan sebagai peserta, tanpa menjelaskan konstruksi hukum yang digunakan jaksa terhadap masing-masing peristiwa.
Selain itu, kuasa hukum menilai pencantuman Pasal 18 UU Tipikor mengenai pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri karena bersifat aksesori terhadap delik pokok. Oleh sebab itu, menurut mereka, apabila dakwaan Pasal 12B dinilai tidak memenuhi syarat, maka penerapan Pasal 18 juga kehilangan dasar hukumnya.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat material karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Mereka juga meminta majelis menyatakan Pasal 127 ayat (1) KUHP tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut serta memerintahkan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang ada.
Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim menyatakan nota perlawanan telah diterima dan dijadikan bagian dari berkas perkara. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa. (Z-2)
















































