Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok bisa dikenakan sanksi pemutusan akses jika tidak memenuhi kewajiban yang menyebabkan tanda daftar platform video pendek tersebut disuspensi oleh Komdigi. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo no. 5/2020.
Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (3/10/2025) mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/10/2025).
Dia mengatakan pihaknya mengajukan permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun terindikasi judi online. Data tersebut mencakup informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," kata Alex.
Namun Tiktok mengatakan tidak bisa memberikan data yang diminta. Penolakan tersebut dilakukan lewat surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, yang menyebut perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Permintaan data sendiri, Alex mengatakan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektrinik Lingkup Privat.
Aturan itu menyebutkan kewajiban PSE Lingkup Privat memberikan akses pada Sistem Elektronik dan atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga. Tujuannya sebagai pengawasan, dengan sesuatu peraturan perundang-undangan yang lain.
Untuk itu, Komdigi menilai Tiktok melanggar kewajiban PSE Privat. Kementerian kemudian membekukan sementara TDPSE yang disebut Alex sebagai langkah tegas untuk perlindungan negara yang menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Selain itu memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil dan aman untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal" tegasnya.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, dasar sanksi tersebut adalah Permenkominfo no. 5/2020 tentang tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi itu, semua penyedia sistem elektronik lingkup privat harus mendaftarkan diri ke pemerintah.
Pasal 45 Permenkominfo no. 5/2020 menyatakan sanksi yang diberikan jika penyedia layanan elektronik tidak memberikan akses yang diminta oleh kementerian atau penegak hukum. Sanksi ini diberikan oleh Menteri Komdigi.
Sanksi administratif yang bisa diberikan termasuk:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara;
- Pemutusan Akses; dan/atau
- pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
PSE lingkup privat yang diatur dalam regulasi itu adalah:
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
- layanan transaksi keuangan
- pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
- layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
- pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Meutya Warning Dominasi Netflix Cs di RI