Tragedi Siswi SMP di Nabire Dinilai Bukti Rapuhnya Sistem Perlindungan Anak

1 week ago 4
Tragedi Siswi SMP di Nabire Dinilai Bukti Rapuhnya Sistem Perlindungan Anak ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera membenahi sistem perlindungan anak menyusul tewasnya siswi SMP berinisial CKC (14) yang diduga dibunuh secara berencana dan dibakar oleh mantan kekasihnya, AWS (15), di Nabire, Papua Tengah. Menurut Rieke, tragedi tersebut bukan sekadar perkara pidana, melainkan alarm atas rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Ia menilai peristiwa itu memperlihatkan kegagalan mekanisme pencegahan dan deteksi dini terhadap kekerasan di lingkungan terdekat anak.

"Ketika seorang anak di bawah umur mampu merencanakan pembunuhan ekstrem terhadap sesama anak, hal ini menandakan runtuhnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini kejahatan di lingkungan terdekat anak," kata Rieke melalui keterangannya, dikutip pada Selasa (4/8). 

Ia menilai kasus tersebut menghadirkan persoalan serius dari sisi hukum dan hak asasi manusia. Di satu sisi, hak hidup korban yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 telah dirampas secara brutal. Namun di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku yang masih berstatus anak harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam aturan tersebut, hukuman maksimal bagi pelaku anak dibatasi hingga setengah dari ancaman pidana orang dewasa atau paling lama 10 tahun, serta tidak dimungkinkan dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup. Meski demikian, Rieke menegaskan keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan hanya karena pertimbangan formalitas hukum terhadap pelaku. Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana maksimal yang diperbolehkan undang-undang agar memberikan efek jera.

Selain itu, Rieke menyoroti ironi yang terjadi di Papua Tengah. Pemerintah Provinsi Papua Tengah baru mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada 2 Februari 2026, bahkan sosialisasinya baru dilakukan pada Juli 2026. Menurutnya, tragedi di Nabire justru terjadi ketika regulasi tersebut baru mulai diperkenalkan kepada masyarakat.

"Ini membuktikan bahwa di atas kertas, regulasi kita seolah siap, namun di lapangan, ekosistem perlindungan dan sistem penegakan hukum kita masih sangat rapuh dan compang-camping," ujarnya.

Rieke juga memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Nabire yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu tujuh jam. Namun, keberhasilan itu dinilainya justru memperlihatkan persoalan kelembagaan yang lebih besar di tingkat nasional.

Ia mengungkapkan, hingga kini Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) baru terbentuk di 11 Polda, sementara satuan kerja mandiri di tingkat Polres dan Polresta baru tersedia di 22 daerah. Di wilayah lain, termasuk Polda Papua Tengah dan Polres Nabire, fungsi tersebut masih berada di bawah Unit Satreskrim.

Kondisi itu, kata Rieke, menyebabkan rantai komando menjadi lebih panjang, keterbatasan personel, hingga minimnya anggaran operasional karena belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mandiri. Dampaknya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang berjalan tidak optimal di tengah meningkatnya jumlah perkara.

Karena itu, Rieke mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 agar Direktorat PPA-PPO diwajibkan hadir di seluruh Polda, satuan kerja mandiri dibentuk di seluruh Polres dan Polresta, serta unit khusus tersedia hingga tingkat Polsek sehingga memiliki dukungan anggaran dan operasional yang memadai.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Nabire tidak menjadikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 sekadar regulasi di atas kertas. Menurutnya, aturan tersebut harus diwujudkan melalui pengawalan kasus, penyediaan anggaran pemulihan trauma bagi keluarga korban, pembangunan rumah aman, hingga program pencegahan kekerasan anak yang terintegrasi di sekolah dan lingkungan sosial.

Di sisi lain, Rieke menegaskan tidak boleh ada upaya diversi dalam perkara tersebut. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, diversi hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, sedangkan dugaan pembunuhan berencana memiliki ancaman pidana di atas ketentuan tersebut sehingga harus diproses melalui jalur peradilan pidana hingga pengadilan. Rieke turut mengingatkan bahwa reformasi sistem perlindungan anak tidak boleh lagi ditunda.

"Keadilan bagi almarhumah CKC tidak boleh mati di atas kertas. Rombak struktur PPA Polri sekarang juga, tegakkan hukum pidana maksimal, dan stop jadikan regulasi sebagai macan kertas. Menunda reformasi ini sama saja dengan membiarkan anak-anak kita mengantre di depan bom waktu kejahatan," pungkasnya. (E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |