UMKM Bisa Kelola Sumur Minyak, Hasilnya Tak Harus Dijual ke Pertamina

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur mengenai kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat selaku pengelola sumur minyak. Melalui regulasi ini, pemerintah akan memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa hasil produksi dari sumur minyak masyarakat nantinya tidak wajib dijual kepada Pertamina. Menurut dia, selama kegiatan eksploitasi dilakukan di wilayah kerja KKKS lain dan mereka memiliki fasilitas pengolahan, maka hasil produksi dapat dijual ke pihak tersebut.

"Jangan lagi ada isu bahwa ini satu pintu beli Pertamina. Soalnya kan sekarang saya takut sekali, tangan saya aja bisa jadi viral kan soalnya. Apalagi omongan gitu," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).

Ia pun menegaskan bahwa koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nantinya akan direkomendasikan secara langsung oleh Kepala Daerah. Sehingga tidak ditunjuk serta merta oleh pemerintah pusat.

"Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh kooperasi Jakarta. Kita pengen menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus. Itu ya," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Sumur Minyak Milik Warga Dilegalkan, Hasilnya Dijual ke Pertamina

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |