Makassar, CNN Indonesia --
PT Persaudaraan Sepak Bola Makassar (PSM) digugat pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar oleh mantan sekretarisnya, Shesie Erisoya, setelah tidak mampu membayar utang sebesar Rp 3,7 miliar.
"Klien kami memiliki hubungan hukum dari beberapa perjanjian dengan PSM secara perseorangan dan juga dengan Pak Appi (sapaan Munafri Arifuddin) secara personal," kata Kuasa hukum Shesie Erisoya, Muhammad Faizal, Sabtu (18/4).
Perjanjian utang tersebut, kata Faizal berdasarkan bukti pengakuan yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang saat itu masih menangani PSM sebagai CEO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya bukti pengakuan utang yang ditandatangani saat beliau menjabat sebagai CEO PSM," ujarnya.
Utang tersebut kata Faizal bermula pada tahun 2016 silam ketika Shesie Erisoya menjabat sebagai sekretaris CEO PSM yang turut andil membiayai operasional tim hingga tahun 2019.
Kemudian pada tahun 2019 PSM meraih juara Piala Indonesia dan tahun 2023 juara Liga 1, namun kata Faizal pihak manajemen tidak menunjukkan komitmennya menyelesaikan kewajiban terhadap kliennya.
"Ada dua kali revisi penundaan pembayaran utang serta adanya bukti pengakuan utang, tetapi tetap tidak direalisasikan," katanya.
Pihak manajemen PSM mulai tahun 2023 sudah mengalami kemacetan pembayaran hingga tahun 2024 dan 2025 tanpa penyelesaian.
Faizal menyebut kliennya melayangkan surat tagihan pada Desember 2025 dan Maret 2026. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan. Situasi itu yang membuat Shesie Erisoya melayangkan somasi.
"Sudah berulang kali kami lakukan (somasi), termasuk ultimatum hingga permintaan secara pribadi. Tapi, sama sekali tidak ada itikad baik. Pembayaran yang dilakukan sangat kecil dan selalu melewati jatuh tempo," ungkapnya.
Faizal menuturkan pihaknya dalam permohonan pailit di Pengadilan Niaga nilainya mencapai Rp 3,7 miliar yang merupakan sisa dari tagihan sejak tahun 2023 lalu.
"Total kerugian yang dialami klien kami termasuk kewajiban kepada pemilik dana, diperkirakan mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Klien kami sudah sangat sabar selama hampir 10 tahun. Bahkan telah memberikan keringanan berupa tanpa bunga dan denda keterlambatan, tetapi tetap tidak ada penyelesaian," jelasnya.
Menurut Faizal ini merupakan langkah terakhir agar kliennya mendapatkan kepastian hukum, sehingga ada penyelesaian yang adil terhadap kliennya.
"Ini opsi final agar ada kejelasan," katanya.
Sementara itu, Manager tim PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, mengaku belum dapat memberikan informasi terkait PT PSM digugat pailit di Pengadilan Niaga oleh mantan sekretaris CEO PSM, Shesie Erisoya.
"Saya belum bisa komen banyak. Diluar kapasitasku sebagai manajer tim," kata Fajrin.
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Makassar tercatat perkara tersebut telah memasuki masa sidang perdana pada Jumat (17/4) kemarin. Namun, sidang tersebut ditunda akibat pihak termohon tidak hadir pada persidangan.
Sehingga sidang selanjutnya akan digelar kembali pada tanggal 23 April mendatang di PN Makassar.
(sry/mir/sry)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2

















































