Vonis 10 Tahun Penjara untuk Agus Buntung

1 week ago 7

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung meninggalkan ruangan seusai sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berada di mobil tahanan seusai sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mengikuti sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025).

Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |