Wakaf: Masa Depan Filantropi Indonesia

1 hour ago 1

Oleh : Nur Efendi; Board of Trustees Rumah Zakat, Mahasiswa Doktoral UIN SGD Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, Memasuki awal 2026, Indonesia kembali dihadapkan pada realitas sosial dan ekonomi yang menuntut kewaspadaan bersama. Pemulihan ekonomi nasional masih berjalan, namun belum sepenuhnya dirasakan merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Di sejumlah wilayah, bencana alam dan cuaca ekstrem kembali terjadi, menjadi ancaman serius yang melemahkan ketahanan ekonomi bagi kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin Indonesia pada 2025 masih berada di kisaran sembilan persen atau sekitar 25 juta jiwa (BPS, 2025). Ketimpangan ekonomi belum banyak berubah. Sementara pengangguran terdidik terus menjadi tantangan seiring terbatasnya lapangan kerja formal (Kompas, 2025).

Situasi ini menegaskan satu hal penting: Indonesia membutuhkan instrumen sosial yang tidak hanya mampu merespons keadaan darurat, tetapi juga memperkuat ketahanan masyarakat dalam jangka panjang.

Modal Sosial dan Kekuatan Filantropi

Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, Indonesia sesungguhnya memiliki modal sosial yang besar. Budaya gotong royong dan kepedulian masyarakat masih sangat kuat. Hal ini tercermin dari posisi Indonesia tujuh kali berturut-turut sebagai negara paling dermawan di dunia dalam World Giving Index (CAF, 2024).

Filantropi Islam melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Zakat dan sedekah terbukti efektif membantu kelompok miskin dan merespons kondisi darurat. Namun, tantangan sosial yang semakin kompleks menuntut pendekatan filantropi Islam yang lebih berkelanjutan. Di sinilah wakaf menemukan relevansinya.

Potensi Besar Wakaf, Tantangan Kepercayaan

Wakaf, khususnya wakaf uang, memiliki potensi yang sangat besar. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan potensi wakaf uang nasional mencapai Rp 180 triliun per tahun (BWI, 2025). Namun, realisasi penghimpunannya masih jauh dari potensi, yakni sekitar Rp 3-4 triliun (Kementerian Agama, 2025).

Rendahnya realisasi ini tidak lepas dari tantangan kepercayaan publik. Survei literasi zakat dan wakaf menunjukkan bahwa faktor utama masyarakat dalam berdonasi adalah kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga (BAZNAS, 2022). Tanpa pengelolaan yang profesional dan terbuka, wakaf sulit berkembang optimal. Padahal, wakaf memiliki karakter yang berbeda dan lebih kuat serta bersifat jangka panjang.

Wakaf sebagai Penyangga Sosial Masa Depan

Berbeda dengan bantuan sosial yang bersifat sesaat, wakaf dirancang untuk memberi manfaat jangka panjang. Nilai pokok wakaf dijaga, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam konteks kemiskinan dan ketimpangan, hasil wakaf dapat digunakan untuk mendukung pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam situasi kebencanaan, wakaf dapat menjadi penyangga sosial yang membantu proses pemulihan secara lebih berkelanjutan, tidak hanya mengandalkan bantuan darurat. Dengan karakter tersebut, wakaf berpotensi berkembang sebagai ‘dana abadi umat’, sebuah mekanisme filantropi yang menopang ketahanan sosial masyarakat dalam jangka panjang.

Praktik Baik Pengelolaan Wakaf Produktif

Salah satu contoh nyata implementasi wakaf produktif di Indonesia dapat dilihat melalui program yang dijalankan oleh Rumah Wakaf Indonesia, sebuah lembaga yang mengelola wakaf secara profesional untuk pemberdayaan umat di sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi

Di beberapa wilayah, Rumah Wakaf terus memperkuat perannya dalam mendayagunakan wakaf agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah pemberdayaan lahan wakaf melalui Kebun Produktif yang merupakan inisiatif budidaya tanaman produktif, di antaranya dalam bentuk pengelolaan kebun dan greenhouse pertanian.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep Kampung Wakaf, sebuah inisiatif Rumah Wakaf yang bertujuan mengoptimalkan harta wakaf agar tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu dikelola secara produktif dan berdampak jangka panjang. Melalui Kampung Wakaf, aset wakaf dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan edukasi yang terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Arah Penguatan Wakaf

Agar wakaf benar-benar menjadi masa depan filantropi Indonesia, pengelolaannya perlu terus diperkuat, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama. Kepercayaan publik menjadi kunci tumbuhnya wakaf.

Penguatan tersebut menuntut pembagian peran yang jelas dalam ekosistem wakaf. Wakif berperan sebagai pemberi amanah, sementara nazhir bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara profesional dengan orientasi pemberdayaan masyarakat.

Di sisi lain, negara melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama berfungsi sebagai regulator dan pembina agar pengelolaan wakaf berjalan sesuai prinsip syariah dan akuntabilitas publik. Dukungan lembaga keuangan syariah, korporasi, dan komunitas menjadi bagian penting dalam memperkuat penghimpunan dan pengelolaan wakaf produktif (Badan Wakaf Indonesia, 2024).

Ke depan, wakaf perlu diarahkan pada sektor-sektor strategis yang berdampak luas, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan mitigasi bencana. Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan penghimpunan, efisiensi pengelolaan, keterbukaan, dan jangkauan wakaf.

Dalam era ekonomi digital, wakaf tidak lagi terbatas pada aset tradisional. Digitalisasi wakaf memudahkan masyarakat untuk berwakaf secara aman dan transparan melalui berbagai platform. Selain itu, inovasi instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) menunjukkan bahwa wakaf dapat beradaptasi dengan sistem keuangan syariah modern, sekaligus menjaga prinsip keberlanjutan nilai wakaf dan tujuan sosialnya.

Meski demikian, tantangan pengelolaan wakaf masih perlu dihadapi secara serius. Kapasitas dan profesionalisme nazhir yang belum merata, rendahnya literasi wakaf, serta tata kelola yang belum sepenuhnya terintegrasi berpotensi menghambat optimalisasi wakaf. Tanpa penguatan kelembagaan dan peningkatan kompetensi nazhir, potensi besar wakaf berisiko belum memberi manfaat sosial yang luas.

Dengan penguatan tersebut, wakaf diharapkan tidak hanya menjadi simbol kesalehan individu, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan dan inklusif.

Pada akhirnya di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan kebencanaan yang kian kompleks, wakaf menawarkan harapan bagi masa depan filantropi Indonesia. Wakaf bukan sekadar wujud kesalehan individual, tetapi dapat menjadi mekanisme sosial yang memperkuat ketahanan masyarakat jika dikelola secara produktif dan transparan.

Berbagai praktik wakaf produktif serta berkembangnya inovasi pengelolaan menunjukkan bahwa wakaf mampu beradaptasi dengan tantangan zaman. Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan melalui tata kelola yang profesional dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

Dengan pengelolaan yang amanah dan berorientasi pada dampak jangka panjang, wakaf berpeluang menjadi penyangga sosial bangsa membantu masyarakat menghadapi tantangan hari ini, sekaligus menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |