Wamenkum Pastikan KUHP Baru Takkan Jadi Alat Kriminalisasi oleh Aparat

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Senin, 24 Nov 2025 12:40 WIB

Wakil Menteri Hukum Eddy O.S Hiariej memastikan KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 takkan menjadi alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Wakil Menteri Hukum Eddy O.S Hiariej memastikan KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 takkan menjadi alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej memastikan KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 takkan menjadi alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Eddy menjelaskan dalam KUHP baru itu pembentuk Undang-Undang selalu menyertai penjelasan ketika membicarakan ihwal hukum materiil.

"Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy menjelaskan mereka juga selalu memberikan anotasi atau catatan penulis dalam KUHP baru itu.

Ia menyebut hal itu untuk memberikan petunjuk bagi aparat penegak hukum apa yang menjadi maksud dari pembentuk Undang-Undang.

"Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum," ucapnya.

Pada saat yang sama, Eddy juga merespons protes dari masyarakat sipil jelang pemberlakuan KUHP baru.

Ia menyebut kekhawatiran masyarakat sipil terkait KUHP baru itu berkutat pada persoalan peraturan pelaksanaan atau peraturan turunan dari KUHP.

Eddy mengatakan bahwa terkait dengan peraturan pelaksanaan KUHP itu seluruhnya telah rampung.

Ia menjelaskan terdapat tiga peraturan pelaksanaan KUHP baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Pertama, Peraturan Pemerintah tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kemudian, yang kedua ialah Peraturan Pemerintah tentang pemidanaan, termasuk tindakan.

"Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan," ucapnya.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |