Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial JRG (44), dideportasi dari Bali. JRG ketahuan membuka kursus hubungan seks secara private di Pulau Dewata.
"Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat (seks) di Bali," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dilansir detikcom, Rabu (24/9/2025).
Winarko mengungkapkan JRG datang ke Pulau Dewata dengan visa on arrival (VoA) pada 4 September lalu. Alih-alih berwisata, WNA justru membuka kelas pelatihan berhubungan intim di Bali.
Kelas seks itu menargetkan peserta warga asing dari berbagai negara yang sedang berada di Bali. Di kelas itu, JRG disebut mengajar teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, hingga aktivitas seksual menggunakan mainan seks.
"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual," ujarnya.
Winarko menyebutkan JRG sempat hendak kabur ke Jakarta, namun berhasil ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (16/9). JRG sudah diterbangkan ke Los Angeles, AS, pada Kamis (18/9) sore.
"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar," imbuhnya.
Tarif kursus Rp 112 juta per orang
Terungkap, JRG mematok tarif sebesar US$6.997 untuk peserta kelas seks tersebut atau setara Rp112 juta per orang.
Dia mengungkapkan JRG memasarkan kelas seks tersebut melalui situs di internet dan media sosial. Selain itu, kegiatan tersebut juga dipromosikan kepada jejaringnya sesama warga asing di Bali.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Australia Keluarkan Travel Warning untuk Warga yang ke Bali, Ada Apa?