Yasonna: Jangan Diam saat Jadi Korban dan Saksikan Pelecehan Seksual

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Ia mengatakan Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberanian untuk melapor menjadi kunci. Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan pelecehan seksual tidak hanya terjadi dalam bentuk kontak fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal maupun non-fisik.

Menurutnya, bentuk-bentuk seperti siulan, komentar bernuansa seksual, hingga pengiriman konten bermuatan pornografi termasuk dalam kategori pelecehan yang dapat diproses secara hukum.

Yasonna mengatakan UU TPKS memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Untuk pelecehan non-fisik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara itu, pelecehan fisik dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

Selain pidana pokok, undang-undang tersebut juga mengatur hukuman tambahan.

Yasonna menyoroti kemudahan pembuktian dalam UU TPKS yang dinilai lebih berpihak kepada korban. Keterangan korban atau saksi dapat menjadi alat bukti yang sah sepanjang didukung dengan satu alat bukti lainnya.

"Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi," katanya.

Yasonna mengimbau masyarakat untuk segera mengambil sejumlah langkah jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual, mulai dari mengamankan diri, menyimpan bukti, mencari dukungan, hingga melaporkan kepada pihak berwenang.

Sejumlah kanal pengaduan yang disediakan instansi terkait hingga polisi juga dapat dimanfaatkan

"Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," ujar Yasonna.

Salah satu kasus dugaan pelecehan yang ramai di publik terjadi di Universitas Indonesia.

Kasus dugaan pelecehan ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.

Dilihat dari akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.

Teranyar, pihak kampus telah menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa FH yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seks di grup chat

(fra/yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |