YLKI: Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Pelanggaran Hak Nasabah

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemblokiran rekening yang dilakukan sepihak oleh Bank Mandiri terhadap pemilik rekening Supriyono dinilai sebagai pelanggaran atas hak-hak nasabah sebagai konsumen lembaga perbankan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, perbankan tak boleh melakukan pemblokiran rekening milik seorang nasabah tanpa disertai transparansi.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan, pemblokiran sepihak yang dilakukan Bank Mandiri terhadap rekening milik Supriyono Undang-undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak-hak konsumen yang diatur dan dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen,” kata Rio melalui siaran pers, Senin (24/8/2026).

Rio mendesak Bank Mandiri untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai pangkal soal pemblokiran tersebut tersebut kepada Supriyono selaku nasabah dan konsumen. Termasuk kewajiban Bank Mandiri menjelasakan dasar-dasar yang terang alasan pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian.

Rio mengatakan, dalam kasus Bank Mandiri memblokir rekening milik Supriyono selaku nasabah harus berdasarkan atas penjelasan dan alasan mengapa pemblokiran tersebut dilakukan. Supriyono selaku nasabah dan konsumen Bank Mandiri berhak memperoleh informasi yang seterang-terangnya mengenai alasan pemblokiran tersebut.

“Kedua, pemblokiran yang dilakukan pihak bank tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses tanpa kepastian,” ujar Rio.

Menurut dia, jika dana nasabah berujung pada pembatasan total penggunaan yang dilakukan oleh pihak bank, maka juga perlu ada penjelasan status rekening. Pun pihak bank, diwajibkan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh oleh nasabah agar dapat memperoleh kembali akses terhadap dana dalam rekening yang diblokir oleh pihak bank tersebut.

“Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah. Rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai, dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana,” ujar Rio.

Rio menegaskan, kewenangan lembaga perbankan harus berimbang dengan akuntabilitas. Prinsip kehati-hatian dan keamanan yang dilakukan pihak bank, memang penting. Akan tetapi, kata dia, jangan sampai hal-hal tersebut menjadi alasan dalam membuat kesewenangan yang berujung pada pengabaian hak-hak konsumen, transparansi, dan perlindungan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |