2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras tak Jadi Dipecat, TAUD Sebut Putusan Janggal

3 hours ago 4
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras tak Jadi Dipecat, TAUD Sebut Putusan Janggal Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan d(Antara)

TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik terhadap putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) terkait kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI. Putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik karena memangkas hukuman penjara sekaligus menganulir sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa.

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menilai amar putusan banding sangat janggal dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum pidana tambahan berupa pemecatan. Menurutnya, pembatalan sanksi pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi semakin memperkuat kecurigaan publik atas minimnya objektivitas dalam tubuh peradilan militer.

"Amar putusan ini terkesan sangat janggal dan semakin mempertegas kekhawatiran publik bahwa peradilan militer berpotensi menjadi infrastruktur impunitas untuk melindungi sesama prajurit. Pembatalan pemecatan ini menjadi preseden buruk yang berulang dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum TNI," kata Fadhil di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Fadhil menyayangkan majelis hakim tingkat banding yang dinilai tidak mengedepankan perspektif korban dalam pertimbangan hukumnya. Penyerangan air keras tersebut telah mengakibatkan penderitaan fisik berat pada korban, yakni kerusakan permanen pada organ penglihatan serta luka bakar kulit mencapai kisaran 20%.

Selain itu, Fadhil menyoroti proses persidangan yang berlangsung tertutup di peradilan militer. Sistem ini dinilai berpotensi mengabaikan fakta-fakta material serta bukti kunci di persidangan, sehingga konstruksi pemidanaan yang dihasilkan justru lebih condong menguntungkan posisi para terdakwa.

"Kondisi ini memperlihatkan peradilan militer yang masih menggunakan regulasi lama perlu segera direformasi total. Sistem peradilan harus diselaraskan dengan standar hukum pidana modern yang menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan hak-hak korban secara adil," tegas Fadhil.

Diketahui, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 tersebut mengoreksi vonis tingkat pertama yang sebelumnya dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta.

Adapun rincian perubahan vonis di tingkat banding tersebut, ialah Sersan Dua Edi Sudarko pada tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.

Kemudian, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan.

Selanjutnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya yang pada tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa pemecatan, dan di tingkat banding vonis tersebut dikonfirmasi tetap.

Terakhir, Lettu Sami Lakka yang pada tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan, dan di tingkat banding vonis tersebut juga dikonfirmasi tetap. (Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |