AI, Tubuh Perempuan, dan Kekuasaan

2 hours ago 1

EKO SUPRIATNO, Pengamat Politik, Dosen FISIP, Universitas Mathla’ul Anwar Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bayangkan foto seseorang dimanipulasi oleh AI menjadi konten pornografi dalam hitungan detik, disebarkan tanpa persetujuan, lalu korban diminta diam, disalahkan, dan dibiarkan menghadapi dampaknya sendiri. Inilah realitas baru kekerasan berbasis teknologi yang menimpa tubuh perempuan di era kecerdasan buatan.

Tubuh perempuan sejak lama dikonstruksi untuk selalu mengundang hasrat dan fantasi, tetapi pada saat yang sama dibebani kewajiban moral, domestik, dan reproduktif. Perempuan diminta tampil menarik, namun dituntut menjaga malu; diharapkan menjalankan peran keibuan, tetapi tetap memelihara tubuh muda ala standar patriarkal. Sejarah sosial menjadikan tubuh perempuan sebagai arena politik identitas, dikontrol melalui norma budaya, praktik media, dan kebijakan publik, baik yang tertulis maupun tidak.

Dalam kerangka ini, relasi antara tubuh perempuan dan kekuasaan tidak pernah netral. Media, norma sosial, dan struktur kebijakan bekerja secara simultan mengontrol, mendisiplinkan, dan mengeksploitasi tubuh perempuan. Peningkatan pemberitaan dan konten digital yang mengeksploitasi tubuh perempuan di ruang publik Indonesia bukan hanya persoalan framing media, melainkan indikasi bagaimana martabat perempuan terus direduksi menjadi komoditas konsumsi.

Di titik ini, persoalan tubuh perempuan tidak lagi bisa dipandang sebagai isu moral individual. Ia adalah persoalan kebijakan publik, tata kelola kekuasaan, dan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan.

Bias Struktural dalam Kekerasan AI

Penyalahgunaan Artificial Intelligence untuk menelanjangi perempuan bukanlah insiden teknis atau penyimpangan individu semata. Ia adalah gejala dari struktur sosial yang timpang. AI tidak bekerja di ruang hampa; ia beroperasi dalam ekosistem yang sarat ketidaksetaraan gender, ketimpangan literasi digital, lemahnya perlindungan hukum, dan rendahnya posisi tawar korban.

Data global menunjukkan skala persoalan ini. Studi Security Hero (2023) menemukan bahwa 98% konten deepfake berbentuk pornografi dan mayoritas korbannya adalah perempuan. Laporan internasional mencatat lonjakan lebih dari 500% kasus deepfake sejak 2019, dengan hampir seluruhnya menyasar tubuh perempuan. Di Indonesia, berbagai laporan lembaga dan media menunjukkan bahwa penyalahgunaan foto dan video perempuan di ruang digital bukan lagi fenomena pinggiran, melainkan pola kekerasan yang berulang.

Mereduksi persoalan ini sebagai ulah “pengguna nakal” adalah kesalahan analitis yang serius. Narasi tersebut membebaskan negara, industri teknologi, dan platform digital dari tanggung jawab struktural. Ketika beban moral dan hukum hanya diarahkan kepada individu pelaku, kesenjangan perlindungan dibiarkan terus berlangsung. Perempuan korban tidak hanya menghadapi kekerasan digital, tetapi juga stigma sosial, tekanan psikologis, ancaman reputasi, dan minimnya dukungan institusional.

Dalam perspektif kekuasaan, penyalahgunaan AI ini mereproduksi patriarki dengan instrumen teknologi modern. Kekerasan digital menciptakan rasa takut, membungkam suara perempuan, dan mempersempit ruang partisipasi mereka di ruang publik. AI menjadi alat disiplin sosial, bukan semata inovasi netral.

Perlindungan yang Timpang dan Akuntabilitas Kabur

Kelompok yang paling terdampak—perempuan, anak, remaja, dan lansia—adalah mereka yang paling minim literasi teknis, akses hukum, dan daya tahan menghadapi proses birokrasi yang panjang. Perlindungan negara hadir dalam bentuk regulasi normatif, tetapi gagal menjelma menjadi mekanisme yang operasional, cepat, dan ramah korban.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |