Airlangga Ungkap Tarif AS 15 Persen Berlaku 150 Hari, Bisa Turun Lagi?

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tarif impor global sebesar 15 persen yang diterapkan Amerika Serikat (AS) ke berbagai negara, termasuk Indonesia, diberlakukan selama 150 hari.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penetapan tarif global yang diputuskan Presiden AS Donald Trump. Terkait peluang tarif tersebut diturunkan hingga di bawah 15 persen, pemerintah masih akan melihat dinamika setelah periode 150 hari berakhir.

"Global tarifnya 15 persen sampai 150 hari, sesudah itu nanti kita lihat," katanya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan penurunan tarif setelah 150 hari. Meski demikian, ia menilai Indonesia tetap berada pada posisi yang relatif menguntungkan.

Pasalnya, terdapat 1.819 produk Indonesia yang memperoleh fasilitas bebas tarif masuk ke pasar Amerika Serikat. Produk tersebut antara lain tekstil, komponen semikonduktor, kelapa sawit, kakao, serta berbagai hasil agro lainnya.

Tarif impor global sebesar 15 persen yang ditetapkan Donald Trump sejatinya merupakan kenaikan dari penetapan tarif sebelumnya sebesar 10 persen.

Pada Jumat (20/2), MA memutuskan tarif resiprokal (timbal balik) Trump terhadap berbagai negara tidak boleh diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.

Besaran tarif setiap negara bervariasi. Contohnya ada 34 persen untuk China; 25 persen untuk beberapa barang dari Kanada, Meksiko, dan China. Trump menggunakan IEEPA sebagai dasar penetapan tarif tersebut.

Menurut MA, Trump telah berlaku sewenang-wenang untuk memungut tarif ke seluruh negara dengan memakai undang-undang tersebut. MA pun membatalkan patokan tarif Trump.

"Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas," tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusan yang didukung tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif.

"Kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif," tambah Roberts.

Setelah putusan MA, Trump langsung memutuskan tarif impor global sebesar 10 persen. Ia dongkol bukan main terhadap putusan MA yang menurutnya tidak setia kepada Konstitusi dan dipengaruhi kepentingan asing.

Baru sehari memutuskan tarif global 10 persen, Trump kembali bikin geger dengan menaikkan pungutan tarif global ke angka 15 persen.

"Saya, selaku Presiden Amerika Serikat, akan menaikkan Tarif Dunia 10 persen ke angka 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum. Tarif ini akan berlaku segera untuk semua negara yang sudah banyak 'menipu' AS selama beberapa dekade," tulis Trump di Truth Social, Sabtu (21/2).

Trump masih menggunakan dasar hukum yang sama, yakni Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Tarif baru ini akan dikenakan selama 150 hari.

Belum diketahui kapan tarif 15 persen ini akan berlaku. Lembar fakta Gedung Putih hanya menyatakan tarif 10 persen sebelumnya akan berlaku pada Selasa, 24 Februari.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/pta)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |