Anggota DPR Desak Pemerintah Berlakukan Larangan Sound Horeg Secara Nasional

1 week ago 25

Polisi memeriksa truk pengangkut sound horeg yang diamankan di Mapolres Blitar Kota, Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Polres Blitar Kota menahan dan menilang 15 truk pengangkut sound horeg berkapasitas besar serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang merupakan panitia penyelenggara pawai akibat tidak mengantongi ijin serta melanggar ketentuan. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg menyusul tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden terkait kegiatan tersebut di Jawa Timur. Eka mengatakan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” katanya, Jumat (4/9/2026).

Legislator bidang otonomi daerah itu mengatakan Kementerian Dalam Negeri perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat terkait aktivitas sound horeg. Menurut dia, langkah tersebut bukan berarti pemerintah antipati terhadap kegiatan hiburan masyarakat.

Namun, setiap bentuk hiburan harus tetap menghormati hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. 'Sound horeg' jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” katanya.

Sedikitnya tiga orang meninggal dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memiliki aturan penggunaan pengeras suara melalui surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya yang diterbitkan pada Agustus 2025.

Aturan tersebut antara lain mengatur tingkat kebisingan, kendaraan pengangkut perangkat pengeras suara, waktu dan rute kegiatan, perizinan, serta sejumlah larangan dalam penggunaan pengeras suara.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pemerintah provinsi akan kembali melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk mengevaluasi penerapan aturan tersebut.

“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan 'stakeholders' (pemangku kepentingan) dan forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” katanya di Surabaya, Rabu (2/9/2026).

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |