Logo aplikasi Tiktok. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengizinkan kembali pegawai federal untuk mengunduh dan menggunakan TikTok di perangkat resmi pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengizinkan kembali pegawai federal untuk mengunduh dan menggunakan TikTok di perangkat resmi pemerintah. Keputusan ini membatalkan pembatasan yang telah berlaku sejak 2022 karena kekhawatiran keamanan nasional.
Departemen kehamikan menyatakan larangan penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah tidak lagi berlaku setelah perusahaan induk TikTok asal China, ByteDance, mengalihkan kendali atas data pengguna dan operasional TikTok di Amerika Serikat kepada perusahaan patungan baru bernama TikTok USDS.
Dalam pendapat hukum yang ditujukan kepada Presiden Donald Trump, DOJ menyebut versi TikTok yang saat ini beroperasi di AS tidak lagi menimbulkan risiko keamanan nasional seperti yang menjadi dasar pemberlakuan larangan sebelumnya. Dengan demikian, pegawai di lingkungan cabang eksekutif kini diperbolehkan memasang TikTok pada perangkat resmi, dengan tetap mematuhi kebijakan masing-masing instansi dan aturan di tempat kerja.
Larangan penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah sebelumnya diberlakukan berdasarkan undang-undang tahun 2022. Saat itu, pemerintah AS khawatir data pengguna dapat diakses pemerintah Tiongkok melalui ByteDance.
Namun, Departemen Kehakiman mengatakan kekhawatiran tersebut telah diatasi melalui pembentukan TikTok USDS, sebuah perusahaam patungan yang kini mengendalikan operasional Tiktok dan data pengguna di Amerika Serikat. Berdasarkan perjanjian yang rampung pada Januari, investor asal Amerika dan investor global kini menguasai 80,1 persen saham dalam usaha patungan tersebut. Adapun ByteDance mempertahankan 19,9 persen saham minoritas.

16 hours ago
6












































