REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim meminta transparansi pemerintah terkait kabar penangkapan seorang warga Palestina oleh penegak hukum di Indonesia. Meskipun informasinya masih sangat terbatas dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, menurutnya berita ini cukup mengejutkan dan menimbulkan banyak pertanyaan atau spekulasi.
"Pada prinsipnya, atas nama Majelis Ulama Indonesia saya menghormati kewenangan aparat penegak hukum Indonesia dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta komitmen internasional yang dimiliki Indonesia. Akan tetapi, dalam setiap proses penegakan hukum, prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan haruslah tetap menjadi landasan utama," kata Sudarnoto kepada Republika, Ahad (19/7/2026).
Menurut Sudarnoto, ada kabar terjadi penangkapan terhadap aktivis Palestina oleh aparat Indonesia atas permintaan kepolisian internasional alias Interpol. Republika telah mengonfirmasi kebenaran penangkapan itu meski kepolisian sejauh ini belum bersedia membeberkan detail kejadian.
Sudarnoto mengatakan, apabila benar terdapat proses hukum yang sedang berjalan, berharap seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan memberikan jaminan atas hak-hak yang bersangkutan untuk memperoleh pendampingan hukum, akses kepada perwakilan yang berwenang, dan perlindungan hukum yang memadai.
"Saya benar benar berharap agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam kasus ini," ujarnya.
Ketua MUI ini menegaskan, Indonesia sejak awal berdiri telah menempatkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Komitmen konstitusional tersebut hendaknya tetap menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan yang menyangkut warga Palestina.
Apabila terdapat kemungkinan pemindahan yang bersangkutan ke negara lain, pemerintah perlu memastikan bahwa langkah tersebut tidak berujung pada situasi yang dapat membahayakan keselamatan, hak-hak dasar, maupun martabat kemanusiaan yang bersangkutan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi bagian dari proses apa pun yang dapat berakibat pada penyerahan seseorang ke pihak yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan, kebebasan, atau hak-hak asasi manusianya.
Prinsip perlindungan kemanusiaan, non-refoulement, serta penghormatan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional hendaknya menjadi perhatian dalam setiap bentuk kerja sama antarnegara.
"Di sisi lain, saya memandang penting agar kasus ini tidak menimbulkan persepsi yang keliru, baik di dalam maupun di luar negeri, seolah-olah Indonesia sedang mengurangi komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina," ujarnya.
Sudarnoto mengingatkan, Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang paling konsisten membela hak-hak rakyat Palestina, baik melalui diplomasi politik, bantuan kemanusiaan, maupun dukungan di berbagai forum internasional. Reputasi dan konsistensi tersebut perlu terus dijaga.
"Saya juga memahami adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat bahwa kasus ini dapat menimbulkan rasa tidak aman di kalangan warga Palestina yang berada di Indonesia untuk tujuan pendidikan, kemanusiaan, diplomasi, maupun kegiatan lain yang sah menurut hukum," ujarnya.

1 day ago
8















































