REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — NCB Interpol Polri membenarkan kabar tentang penangkapan terhadap seorang warga asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad. Sekretaris NCB Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Widyatmoko mengatakan, interpol juga melakukan deportasi terhadap Abdul Miqdad ke Siprus, pada Jumat (17/7/2026).
“Bahwa benar hal tersebut dilakukan oleh pihak NCB Interpol Jakarta dengan alasan keamanan nasional dan sesuai dengan mekanisme kerjasama semua negara anggota interpol terkait red notice,” begitu kata Brigjen Untung kepada Republika, Ahad (19/7/2026) malam.
Untung menerangkan, nama Abdul Karim Raed Miqdad masuk dalam daftar pencarian orang oleh interpol alias berstatus internasional red notice. Ia mengeklaim penangkapan dan pemulangan paksa terhadap Abdul Miqdad tersebut atas permintaan NCB Interpol Nicosia-Siprus.
NCB Polri sebagai salah satu anggota kepolisian internasional punya kewajiban menangkap subjek internasional red notice jika masuk atau berada di wilayah hukum Indonesia. Pun NCB Polri, punya kewajiban memulangkan subjek internasional red notice tersebut ke NCB interpol negara asal yang meminta pemulangan.
“Indonesia telah dikenal di antara para anggota interpol sebagai negara yang konsisten melakukan tindakan deportasi terhadap semua interpol red notice dalam kasus tindak pidana,” begitu Untung.
Dalam masalah penangkapan dan deportasi terhadap Abdul Miqdad, pemohon status red notice berasal dari NCB Interpol Nicosia-Siprus. Dan NCB Interpol Nicosia-Siprus yang meminta langsung NCB Interpol Polri untuk menangkap, dan pemulangan terhadap Abdul Miqdad lantaran statusnya sebagai buronan internasional. “Indonesia bukan tempat untuk berlindung yang aman bagi para pelaku kriminal. Dan NCB Interpol Indonesia, konsisten melakukan tindakan tegas terhadap semua subjek internasional red notice tanpa melihat apapun political background subject interpol red notice,” kata Untung.
Lagipun kata Untung, permintaan dari NCB Interpol Nicosia-Siprus itu sudah sesuai dengan ketentuan. “Hal yang sama berlaku pula bila NCB Interpol Indonesia, memiliki subject internasional red notice yang melarikan diri ke luar negeri lainnya sesuai dengan standar hubungan police to police cooperation untuk diamankan dan dideportasi ke negara peminta atau penerbit internasional red notice,” ujar Untung. Kabar tentang penangkapan dan deportasi Abdul Karim Raed Miqdad disuarakan Aljazeera.net, pada Ahad (19/7/2027).
MUI minta penjelasan
Kabar tersebut sampai ke meja Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa yang khawatir penangkapan, serta pendeportasian Abdul Miqdad itu berujung pada penyerahan ke otoritas penjajahan zionis israel di Tanah Palestina. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan otoritas keamanan di Indonesia menjelaskan terbuka terkait dengan penangkapan dan pendeportasian Abdul Miqdad itu. Sebab penangkapan dan pendeportasian terhadap warga Palestina dikhawatirkan membawa stigma buruk bagi Indonesia yang selama ini menjadi salah satu negara pendukung Palestina.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Profesor Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, selama ini Abdul Miqdad diketahui sebagai salah satu aktivis asal Palestina yang sering bertandang dan mengisi banyak materi ceramah di Indonesia. “Saya benar-benar berharap agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap dimensi kemanusian dan politik internasional dalam kasus ini,” kata Sudarnoto kepada Republika, Ahad (19/7/2026).
Kata dia, apabila terjadi pemindahan Abdul Miqdad ke otoritas lain, pemerintah perlu memastikan bahwa langkah tersebut tidak berujung pada situasi yang membahayakan keselamatan, hak-hak dasar, maupun martabat kemanusiaan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi bagian dari proses apa pun yang dapat berakibat pada penyerahan seseorang ke pihak yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan, kebebasan, atau hak-hak asasi manusianya.
Prinsip perlindungan kemanusiaan, non-refoulement, serta penghormatan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional hendaknya menjadi perhatian dalam setiap bentuk kerja sama antarnegara. "Di sisi lain, saya memandang penting agar kasus ini tidak menimbulkan persepsi yang keliru, baik di dalam maupun di luar negeri, seolah-olah Indonesia sedang mengurangi komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina," ujarnya.

1 day ago
9















































