Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS baru saja disahkan. Implementasi aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret dengan secara bertahap menutup akun anak di Bawah 16 tahun.
Peraturan ini mewajibkan setiap platform media sosial hingga game online, seperti TikTok maupun Roblox, untuk memiliki mekanisme verifikasi usia pengguna anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak," bunyi Pasal 7 aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (9/3).
Sistem verifikasi bisa dilakukan dengan menerapkan teknologi yang dikembangkan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, PSE atau platform harus memenuhi ketentuan pelindungan anak dan keandalan teknologi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Menteri dapat menetapkan teknologi yang dinilai andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata aturan tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3).
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," tambahnya.
Dalam aturan terbaru ini, platform harus melaporkan hasil penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur mereka paling lambat tiga bulan sejak aturan ini ditetapkan, yakni pada 6 Maret 2026.
Penilaian mandiri sendiri dilakukan untuk mengetahui produk, layanan, dan fitur platform sesuai dengna batasan umum usian anak dan rentang usia anak.
Penilaian mandiri ini setidaknya memuat pertimbangan kebutuhan anak, pertimbangan risiko yang berhubungan dengan produk, serta keterlibatan pihak internal dan eksternal dalam kedua hal tersebut.
Batasan usia dan rentang usia sendiri dibagi menjadi lima kategori, yakni 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, serta 16-18 tahun.
Lebih lanjut, tahap implementasi awal aturan ini akan menyisir akun anak di platform media sosial.
"Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," terang Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
(lom/dmi)

2 hours ago
1

















































