Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tidak diberikan secara sembarangan.
Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria ketat sebagai dasar evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dalam pengelolaan limbah, efisiensi energi hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan PROPER menjadi instrumen pengawasan sekaligus transparansi kepada publik atas kinerja lingkungan perusahaan. Penilaian tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam mengawasi izin lingkungan yang telah diterbitkan.
Ia menegaskan pengawasan bukan sekadar formalitas. Pemerintah daerah hingga pusat memiliki tanggung jawab hukum atas izin yang dikeluarkan. Bahkan, jika pengawasan tidak dilakukan dan menyebabkan korban jiwa, pejabat berwenang dapat terancam sanksi pidana.
"Jadi ada dua hal sebenarnya yang terkait dengan proper. Yang pertama adalah merupakan salah satu kewajiban kita, saya, Pak Gubernur, Bupati Wali Kota, untuk melakukan pengawasan terhadap izin-izin yang kita berikan," ujar Hanif dalam Nation Hub CNBC Indonesia yang tayang Jumat, (24/04/2026).
"Kemudian bahkan di dalam Pasal 112-an, itu pada saat kita tidak melakukan pengawasan pada kewenangan yang kita dimintakannya, kemudian menyebabkan korban jiwa, kepada kami ada ancaman hukuman selama satu tahun penjara," imbuhnya.
Selain sebagai instrumen pengawasan pemerintah, PROPER juga menjadi sarana transparansi bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Di sisi lain, KLH menghadapi tantangan besar dalam melakukan pengawasan. Berdasarkan sistem Amdal.net, terdapat sekitar 1,759 juta unit usaha di seluruh Indonesia. Sementara jumlah tenaga pengawas dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat kurang dari 3.000 orang.
"Yang cukup sangat seriusnya kemudian kita mencoba menjabatani melalui sistem pelaburan elektronik," ujarnya.
Untuk menjembatani keterbatasan tersebut, pemerintah menerapkan sistem pelaporan elektronik. Melalui mekanisme ini, perusahaan yang memiliki dokumen AMDAL maupun UKL-UPL wajib menyampaikan laporan kinerja lingkungan secara berkala.
Dari total unit usaha tersebut, sekitar 94.000 perusahaan diwajibkan masuk dalam sistem pelaporan elektronik. Mereka harus menyampaikan laporan setiap enam bulan sekali sebagai bagian dari pemantauan kepatuhan lingkungan.
"Pada saat dia tidak melaporkan, maka ada permen nomor 14 tahun 2024 yang memberikan sanksi." pungkasnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 hour ago
2

















































