CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2026 20:45 WIB
Ilustrasi sejumlah jemaah umrah di Arab Saudi. (VIA REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Arab Saudi resmi memperketat aturan bagi jemaah umrah mancanegara. Kebijakan baru ini mencakup pemangkasan masa berlaku visa hingga ancaman sanksi berat bagi jemaah yang nekat melebihi izin tinggal atau overstay.
Langkah tegas ini diambil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mengelola arus jemaah yang terus membeludak, sekaligus mempersiapkan transisi layanan menuju musim haji mendatang.
Melansir Gulf News, Otoritas Arab Saudi menetapkan tanggal 18 April 2026 sebagai batas akhir (cut-off) bagi seluruh pemegang visa umrah untuk meninggalkan Tanah Suci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tanggal tersebut, fokus layanan pemerintah Arab Saudi akan dialihkan sepenuhnya untuk persiapan musim haji.
Bagi jemaah yang melanggar ketentuan ini, sanksi berlapis telah menanti, mulai dari denda administratif, hukuman penjara, hingga deportasi dan pencekalan masuk ke Arab Saudi di masa depan.
Salah satu poin krusial dalam aturan yang berlaku mulai pekan depan adalah perubahan masa berlaku masuk (entry validity) visa umrah:
- Masa Berlaku Visa: Kini dipangkas menjadi satu bulan (30 hari) sejak tanggal diterbitkan. Sebelumnya, jemaah memiliki waktu tiga bulan untuk berangkat setelah visa keluar. Jika tidak digunakan dalam 30 hari, visa otomatis batal.
- Durasi Tinggal: Meski masa berlaku masuk dipangkas, jemaah tetap diperbolehkan tinggal di Arab Saudi maksimal selama tiga bulan terhitung sejak tanggal kedatangan.
Untuk menghindari penumpukan di bandara, jemaah kini diwajibkan mengikuti prosedur keberangkatan yang lebih disiplin. Jemaah wajib memastikan jadwal check-out hotel dan transportasi ke bandara melalui penyelenggara perjalanan.
Selain itu, jemaah juga diimbau sudah berada di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
Pemerintah Saudi juga memberikan peringatan keras kepada warga lokal maupun penduduk ekspatriat. Siapa pun yang terbukti membantu jemaah overstay, baik dengan menyediakan pekerjaan, transportasi, maupun tempat tinggal, akan diproses secara hukum.
Selain itu, perusahaan penyedia layanan umrah diwajibkan melaporkan setiap kasus pelanggaran masa tinggal jemaah mereka. Jika lalai melaporkan, agen tersebut terancam sanksi finansial yang berat.
Penasihat Komite Nasional Umrah dan Ziarah, Ahmed Bajaeifer, menyebut pengetatan ini adalah langkah antisipatif di tengah lonjakan minat umrah. Berdasarkan laporan Saudi Gazette, lebih dari empat juta visa umrah telah diterbitkan sejak Juni lalu, menandai rekor tertinggi dibandingkan musim-musim sebelumnya.
Kondisi cuaca yang lebih sejuk di tanah suci diprediksi akan terus menarik jutaan jemaah hingga batas waktu kepulangan di bulan April nanti.
(wiw)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4

















































