Musyawarah Nasional VII Masyarakat Ekonomi Syariah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Nasional (Munas) VII menandai babak baru kepengurusan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hiliriasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani terpilih menjadi nakhoda baru MES.
Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menaruh harapan penuh terhadap kepengurusan baru MES dalam mempercepat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
"Melihat perkembangan ekonomi syariah yang semakin masif saat ini, ada tiga hal yang perlu segera dilakukan untuk memperkuat fondasi struktural, yaitu dari sisi regulasi, kelembagaan dan ekosistem ekonomi syariah," ujar Wakil Kepala CSED Indef Handi Risza kepada Republika di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Handi menilai hal ini untuk mempercepat pencapaian titik keseimbangan baru, baik bagi industri keuangan syariah maupun bagi sektor riil industri halal. Handi menyampaikan, langkah pertama ialah kebutuhan terhadap undang-undang (UU) payung hukum (omnibus law) ekonomi syariah semakin mendesak.
Sampai saat ini, lanjut Handi, sektor ekonomi syariah memiliki 12 UU yang terbagi ke dalam sub sektor: perbankan (1 UU), pasar modal (2 UU), IKNB (3 UU), keuangan sosial (3 UU), industri halal (3 UU). Terbaginya regulasi UU ekonomi syariah ke dalam lima subsektor membuat perkembangan ekonomi syariah menjadi parsial dan tidak terintegrasi satu dengan yang lain.
"Penyusunan omnibus law pada sektor ekonomi syariah menjadi kebutuhan urgen dan mendesak untuk memayungi berbagai UU subsektor ekonomi syariah lainnya," ucap Handi.
Menurut Handi, UU Ekonomi Syariah dapat menjadi fondasi utama regulasi induk yang memperkuat tata kelola dan arah pembangunan ekonomi syariah nasional. Handi menyebut regulasi ini penting untuk mensinergikan dan melakukan akselerasi perkembangan ekonomi syariah secara komprehensif, mengingat selama ini regulasi yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah masih bersifat parsial.
"Lahirnya UU Ekonomi Syariah akan menjadi katalisator bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia," lanjut Wakil Rektor Universitas Paramadina Jakarta tersebut.

2 hours ago
1












































