Baznas Buka Peluang Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam di Tanah Air

3 hours ago 4

Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo (kanan) menyerahkan zakat BSI kepada Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid (kiri) di BSI The Tower, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menyerahkan zakat perusahaan dan karyawan tahun 2025 sebesar Rp289.376.460.764 kepada BAZNAS untuk disalurkan tepat sasaran agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka peluang kepada jamaah haji Indonesia yang ingin membayar atau melakukan penyembelihan dam atau denda di Tanah Air.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam konferensi pers peluncuran Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 di Jakarta, Jumat (17/4/2026), mengungkapkan opsi ini dibuka setelah adanya dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta fatwa Muhammadiyah yang memperbolehkan penyembelihan dam di Indonesia dengan syarat tertentu.

Meski demikian, ia menekankan, Baznas hanya menyediakan opsi untuk melakukan penyembelihan dam bagi masyarakat yang meyakini fatwa tersebut. Dia mengatakan, fatwa terakhir Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011)  masih menyatakan bahwa penyembelihan dam di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

"Prinsip kami adalah kami sangat menghargai perbedaan pendapat itu. Ya, pendapat yang boleh di tanah air, atau juga pendapat yang mengatakan harus di tanah suci, kami sangat menghargai. Tapi kami juga mendapatkan ruang dari Kementerian Haji dan Umrah, bahwa dam itu bisa dikelola, difasilitasi, bagi jamaah yang punya keyakinan boleh menyembelih di tanah air," kata Sodik Mudjahid.

Sebelumnya, Kemenhaj bersama Baznas RI melakukan pertemuan guna memperkuat komitmen dalam penyusunan tata kelola dam (denda pelanggaran ibadah haji) yang transparan, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |