Bea Cukai Banten Gandneg BAIS TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

1 day ago 3

Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) mengagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau (HT) pada Kamis (22/5/2025) di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Foto: bea cukai

Tim gabungan 143 koli rokok ilegal dengan berbagai merek.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN - Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) mengagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau (HT) pada Kamis (22/5/2025) di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025 yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai di wilayah Banten.

Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penjualan dan penimbunan rokok ilegal di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Berdasarkan informasi itu, tim gabungan patroli.

Tim mendapati satu unit mobil pikap yang sedang memuat rokok ilegal dari sebuah bangunan. Dari pemeriksaan tersebut, didapati 1 koli rokok ilegal di dalam kendaraan dan 75 koli di pekarangan bangunan pertama.

Penindakan dilanjutkan ke pekarangan bangunan kedua dan didapati 67 koli rokok tanpa pita cukai. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 143 koli rokok ilegal dengan berbagai merek berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah 998.180 batang.

Tim mengamankan empat orang yang diduga terkait, yaitu ED, TYD, YD, dan RR. Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Kanwil Bea Cukai Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, YD ditetapkan sebagai tersangka.

Plt. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang baik antarlembaga, yaitu antara Bea Cukai dan BAIS TNI dalam upaya memberantas peredaran gelap BKC HT ilegal di wilayah Banten.

Peredaran BKC HT ilegal merupakan ancaman nyata bagi pelaku usaha hasil tembakau yang taat aturan dan juga dapat merugikan penerimaan negara di sektor cukai. Hal ini terus menjadi fokus pengawasan Bea Cukai dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.

“Penindakan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, pencegahan peredaran rokok ilegal, dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas kejahatan barang ilegal yang merugikan perekonomian negara serta mengganggu stabilitas industri rokok yang taat aturan,” kata Nirwala.

Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus menjaga pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai demi melindungi masyarakat dan industri BKC HT yang patuh pada peraturan. Sinergi antarlembaga termasuk sinergi bersama aparat penegak hukum terus diperkuat sesuai arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan koordinasi dan optimalisasi dalam penegakan hukum.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |