Bea Cukai Batam telah melakukan 145 penindakan terhadap pakaian bekas ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Sepanjang November 2025, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal sebanyak 79 koli di Pelabuhan Internasional Sekupang dan Batam Centre milik penumpang asal Malaysia dan Singapura. Modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan barang ilegal tersebut di bagasi barang bawaan penumpang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan ini dilakukan setelah melakukan pengawasan secara intensif di terminal kedatangan penumpang internasional. Dari pengawasan tersebut, Bea Cukai menemukan adanya penumpang yang membawa pakaian dengan jumlah yang tak wajar.
"Kami pun segera melakukan pemeriksaan dan mendapati barang tersebut adalah pakaian bekas. Kami pun segera melakukan penegahan dan penyegelan,” kata dia.
Sepanjang Januari-Desember 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal di sejumlah pelabuhan dengan total barang mencapai 682 koli. Penindakan terbanyak dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre mencapai 358 koli pakaian bekas.
Zaky menegaskan perbuatan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor terkait pemasukan pakaian bekas ke wilayah Indonesia. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk memperketat pengawasan terhadap adanya perdagangan ilegal.
Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan terkait pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi UMKM dalam negeri yang nilai pasarnya berisiko menurun akibat barang impor ilegal.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi sebagai bagian dari upaya menjaga tegaknya peraturan lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan terjaganya perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal,” kata Zaky.

2 hours ago
1







































