Kebijakan ini bagian dari penguatan tata kelola ekonomi nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan Nomor 24 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan retensi devisa, memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan nilai tambah pengelolaan sumber daya alam, serta memperkuat tata kelola ekspor nasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyampaikan, kebijakan DHE SDA dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis ini dijalankan secara sinergis oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Bea Cukai.
“Kami akan mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui fungsi pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, khususnya ekspor,” ungkapnya dalam keterangan, Rabu (10/6/2026).
Pokok-Pokok Kebijakan DHE SDA dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026
-Eksportir SDA wajib memasukkan dan menempatkan seluruh (100 persen) DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA pada bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
-DHE SDA wajib ditempatkan (retensi) di Rekening Khusus dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan ketentuan minimal 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas.
-Pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valutas asing ke rupiah sebesar 50 persen, yang sebelumnya dapat dikonversi 100 persen ke rupiah, dengan tujuan menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.
-Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang terafiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia, di mana untuk DHE SDA sektor pertambangan wajib ditempatkan minimal 30 persen selama 3 bulan dan dapat ditempatkan pada bank di luar bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Budi menjelaskan, kebijakan tersebut telah dilengkapi pengaturan yang memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
Menurutnya, berbagai ketentuan mengenai pemasukan, penempatan, serta pemanfaatan DHE SDA telah diatur secara jelas untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.
“Yang perlu dipahami, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola ekonomi nasional. Kami juga memastikan proses kepabeanan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian layanan kepada para pengguna jasa,” katanya.
Selain penguatan kebijakan DHE SDA, pemerintah mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang pada tahap awal mencakup 3 komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Dalam skema baru tersebut, ekspor komoditas SDA strategis akan dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Penerapan kebijakan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan bertahap untuk memberi waktu penyesuaian bagi eksportir dan buyer terhadap perubahan mekanisme transaksi ekspor.
a.Tahap I (Masa Transisi)
*Berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026.
*Pelaksanaan evaluasi selama tiga bulan pertama (1 Juni-31 Agustus 2026).
*Transaksi ekspor masih dapat dilakukan perusahaan eksportir dengan buyer di luar negeri.
*Pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor ke BUMN Ekspor.
*Periode ini dimanfaatkan untuk proses transisi dan penyesuaian tata kelola ekspor.
b.Tahap II (Masa Implementasi)
*Mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027.
*BUMN Ekspor menjadi pelaksana utama ekspor komoditas SDA strategis.
*Seluruh proses ekspor dilakukan oleh BUMN Ekspor, meliputi:
#penyusunan dan pelaksanaan kontrak,
#pengiriman barang,
#penerimaan pembayaran hasil ekspor.
*Eksportasi komoditas SDA strategis dilaksanakan sepenuhnya melalui mekanisme yang dikelola BUMN Ekspor.
Pemerintah telah menetapkan tahapan-tahapan ini dengan jelas agar pelaku usaha memiliki waktu cukup melakukan penyesuaian dan siap dengan proses bisnis ini. Bea Cukai pun akan mendukung pelaksanaannya, melalui layanan kepabeanan yang tetap berjalan optimal serta pendampingan kepada pengguna jasa.
Budi menegaskan, Bea Cukai telah memiliki sistem digital dan pengawasan berbasis teknologi yang mendukung implementasi kebijakan pemerintah.
Sistem pelayanan dan pengawasan yang terintegrasi, termasuk melalui Customs Excise Information System and Automation (CEISA), akan terus dioptimalkan guna mendukung kelancaran proses ekspor dan penguatan tata kelola perdagangan internasional.
Ia menjelaskan, modernisasi sistem kepabeanan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
‘’Kami pun berkomitmen menjaga kelancaran arus barang ekspor sekaligus mendukung penguatan tata kelola ekspor nasional melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.
Bea Cukai juga mengimbau pelaku usaha terus mengikuti perkembangan regulasi dan memanfaatkan kanal informasi resmi pemerintah guna memperoleh informasi yang akurat terkait ketentuan DHE SDA maupun tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimal, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.

8 hours ago
2

















































