Jakarta, CNN Indonesia --
Kabar mengenai gerai Indomaret kompak tutup pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 beredar meluas di media sosial. Menanggapi kabar ini, Serikat Pekerja Nasional (SPN) angkat bicara.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan mengatakan, penutupan gerai terjadi sebagai tindak lanjut kesepakatan antara pekerja dan Indomaret sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iwan, kedua pihak sepakat untuk melakukan perundingan ulang. Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan status karyawan ketika bertepatan dengan libur nasional.
Karyawan yang menolak bekerja pada libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk. Adapun karyawan yang bekerja pada hari libur nasional harus diperhitungkan sebagai lembur sesuai peraturan.
"Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk karena lembur dan mereka libur seperti biasa, tapi apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku tanpa kecuali," tutur Iwan pada Minggu (31/5), dilansir Detikfinance.
Iwan menambahkan, gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja saat libur nasional. Ia menyebut, pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai jumlah gerai yang tutup.
"Jadi gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja di saat libur nasional. Kalau jumlahnya saya belum mendapat laporan resmi tapi data yang disampaikan pihak manajemen Indomarco itulah datanya," katanya.
Kabar operasional Indomaret tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026 sempat viral di media sosial X.
"Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026," tulis pengumuman yang beredar.
Diberitakan sebelumnya, manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) bersama serikat pekerja SPN dan SPMI menyepakati lima poin kesepakatan terkait upah kerja hari libur nasional pada Selasa (26/5) lalu.
Dialog tersebut difasilitasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan.
Berikut lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:
- Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
- Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
- Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
- Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apa pun dan membayarkan upahnya.
- Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.
(rti)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1

















































