(Dok. Pribadi)
BELUM lama ini pemerintah mengubah Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan tersebut tertuang dalam UU No 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU P2SK yang baru mengubah sejumlah ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait sektor keuangan. Salah satunya, perubahan Pasal 4 UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, beserta penjelasannya. Pasal ini mengatur jenis kecelakaan dan korban yang berhak mendapat santunan. Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 52A UU No 4/2026 dan penjelasannya. Perubahan ini tentu akan memengaruhi pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas jalan (dana laka lantas). Perubahan signifikan terutama terjadi pada Pasal 4 ayat (1) UU No 34/1964 dan penjelasannya. Artikel ini mengulas inti perubahan dan implikasinya pada pengelolaan dana laka lantas.
PERLUASAN SANTUNAN
Pasal 4 ayat (1) UU No 34/1964 mengatur bahwa setiap orang yang menjadi korban kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkut lalu lintas jalan diberi santunan, termasuk ke ahli warisnya. Dan, dalam penjelasannya, kategori korban dibatasi hanya korban yang berada di luar alat angkut (kendaraan bermotor). Korban kecelakaan tunggal tidak diberi santunan. Karena itu, pemberian santunan dilihat sebagai wujud tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Perubahan dalam UU P2SK yang baru pada intinya berkaitan dengan perluasan cakupan korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan. Perluasan cakupan korban tentu saja berarti perluasan santunan yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan beban santunan. Paling tidak ada dua aspek perubahan yang signifikan terkait dengan hal ini.
Pertama, perubahan frasa dari ‘disebabkan oleh alat angkut lalu lintas jalan’ menjadi ‘disebabkan oleh dan/atau melibatkan alat angkut lalu lintas jalan’. Perubahan frasa ini memperluas konstruksi peristiwa kecelakaan yang dapat dijamin. Dalam rumusan sebelumnya, terdapat penekanan pada hubungan sebab akibat langsung, yakni kendaraan harus menjadi penyebab kecelakaan. Korban yang dijamin adalah korban yang ditabrak kendaraan bermotor.
Penambahan ‘dan/atau melibatkan’ membuka ruang perlindungan terhadap kecelakaan yang di dalamnya terdapat keterlibatan kendaraan bermotor, meskipun kendaraan tersebut tidak sebagai penyebab kecelakaan. Dengan demikian, cakupan korban diperluas, mencakup korban kecelakaan tunggal (melibatkan kendaraan bermotor). Santunan yang selama ini hanya untuk korban kecelakaan yang ditabrak, ke depan ditambah, mencakup korban kecelakaan tunggal.
Kedua, ada perubahan signifikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1), penghapusan bagian penjelasan yang membatasi penerima santunan. Dalam penjelasan pasal sebelumnya, pemberian santunan dibatasi hanya kepada orang yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan. Sementara korban yang ada dalam kendaraan penyebab tidak berhak mendapat santunan. Ketika sebuah motor menabrak seseorang, santunan hanya diberikan pada korban yang ditabrak. Sementara pengendara motor, termasuk penumpang yang dibawanya, tidak mendapat santunan, walaupun mengalami cedera parah, cacat, atau bahkan meninggal. Dengan demikian, perubahan dalam penjelasan ini berdampak pada penambahan kategori jenis korban yang berhak mendapat santunan.
IMPLIKASI
Dari aspek penyelenggaraan jaminan sosial, perluasan santunan ini tentu sangat positif. Makin banyak masyarakat mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan laku lintas jalan. Makin banyak korban kecelakaan yang diberi santunan.
Namun, perluasan santunan ini juga berdampak pada tekanan yang sangat signifikan pada aspek keuangan PT Jasa Raharja sebagai pengelola. Perluasan santunan tentu berimplikasi pada peningkatan beban santunan yang harus dibayarkan.
Karena itu, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ke depan. Pertama, idealnya perluasan santunan ini diikuti oleh penyesuaian besaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Dana Lalu Lintas Jalan). Apalagi, penyesuaian SWDKLLJ terakhir dilakukan tahun 2008.
Diakui, saat ini posisi keuangan Jasa Raharja dalam kondisi baik. Tahun 2025, anak perusahaan IFG ini mencatatkan laba sekitar Rp2,298 triliun, meningkat cukup besar dari tahun 2024 yang sebesar Rp963,737 miliar dan Rp1,297 triliun di 2023. Namun, perluasan santunan yang sangat signifikan tentu akan menggerus keuangan Jasa Raharja ke depan. Paling tidak, kalau tidak melakukan penyesuaian SWDKLLJ, harus disiapkan skenario apabila pengelola dana mengalami defisit.
Kedua, perluasan santunan ini berimplikasi pada penilaian kinerja Jasa Raharja sebagai korporasi. Sebagaimana disampaikan, perluasan santunan berdampak pada peningkatan beban santunan yang dibayarkan. Artinya, ke depan keuntungan Jasa Raharja berpotensi mengalami penurunan. Bahkan, bisa jadi rugi.
Ketika terjadi penurunan kondisi keuangan (penurunan keuntungan) Jasa Raharja, tidak secara otomatis dilihat sebagai kegagalan pengelola. Apalagi, kalau diselisik lebih jauh, UU No 34/1964 pada dasarnya disusun dalam rangka menyelenggarakan jaminan sosial. Idealnya, keuntungan bukanlah yang utama dalam mengukur kinerja pengelolaan dana. Jangan sampai demi mengejar keuntungan, maka misi sosialnya menjadi tenggelam. Namun, juga tidak berarti karena misi sosial, maka pengelolaan dananya mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Pengelolaan dana tetap harus efisien dan efektif untuk mencapai tujuannya.
Ketiga, perluasan santunan ini harus diikuti upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang sistematis. Juga, perlu ada upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Dalam hal ini, perluasan santunan ini bisa digunakan sebagai momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kecelakaan dan peningkatan kepatuhan masyarakat.
Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, misalnya, adanya ketentuan pembatasan pembayaran santunan bagi para korban yang melanggar ketentuan lalu lintas. Dalam hal ini, perlu ada ketentuan dalam kondisi kecelakaan seperti apa yang santunanya dibayar penuh, dibayar sebagian, atau tidak dibayar. Ini tentu perlu dikaji secara mendalam, tidak asal dibatasi. Harus ada argumentasi yang kuat dalam menentukan kriterianya.
Dalam kaitan ini, perlu dipahami bahwa pembatasan tidak dilihat sebagai upaya menghindari pembayaran santunan, tetapi sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Edukasi ini juga sebetulnya untuk kepentingan masyarakat sendiri. Keselamatan berlalu lintas pada dasarnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Tentu hal ini perlu dikomunikasikan secara baik kepada masyarakat, sebelum ketentuan pembatasan dilakukan. Kesalahan dalam mengomunikasikan pembatasan ini bisa menimbulkan keresahan dan reaksi negatif dari masyarakat. Komunikasi ke masyarakat tentu saja tidak hanya menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, tetapi juga bersama para pemangku kepentingan terkait lainnya.


















































