Satreskrim Polres Indramayu membongkar pertambangan ilegal di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu pada Jumat (25/9/2025) kemarin. Dalam kasus itu, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu membongkar kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (25/9/2025) kemarin, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Tujuh pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,65 juta.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M Arwin Bachar, mengatakan, tindakan tegas itu merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup ruang bagi praktik pertambangan ilegal. “Penindakan terhadap kasus pertambangan tanpa izin ini adalah komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” ujar Fajar, kemarin.
Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.
Polisi juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon dalam pengungkapan kasus itu. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Arwin pun mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal. “Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan. Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,” katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” katanya.