Mantan menag Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya upaya intervensi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memastikan pendalaman perkara masih sesuai jalur.
Hal itu dikatakan KPK menyangkut pendiri travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang tak kunjung diperiksa lagi di perkara kuota haji. Fuad Hasan baru sekali diperiksa KPK dalam kasus kuota haji pada Agustus 2025.
"Tidak ada (intervensi)," Kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Kamis (15/1/2026).
KPK menyatakan, keterangan Fuad Hasan memang masih dibutuhkan. Hanya saja, pemanggilannya menunggu keputusan jadwal dari tim penyidik.
"Tentunya memang keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres," ucap Budi.
KPK menjamin penetapan tersangka kasus kuota haji ini ditentukan lewat kecukupan alat bukti. Hal ini guna memastikan penetapan tersangka tak melanggar aturan.
"Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan, tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti," ujar Budi.
Tercatat, Fuad Hasan dicegah ke luar negeri bersama dengan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks staf khusus menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut dan Alex kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Tapi Fuad Hasan Masyhur belum menyandang status yang sama.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

1 hour ago
1

















































