REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa mengapresiasi inovasi pengembangan angklung berbasis teknologi. Hal ini dapat menjadi langkah baru dalam menjaga keberlanjutan seni tradisional di tengah perkembangan zaman.
Menurut Buky, angklung sebagai warisan budaya Jawa Barat yang telah diakui UNESCO perlu terus dikembangkan tanpa menghilangkan nilai dan karakter tradisionalnya. Salah satu bentuk pengembangan tersebut adalah melalui pemanfaatan teknologi robotik.
Ia mengatakan, inovasi angklung robotik memiliki kemampuan memainkan chord hingga rhythm section dan dapat diprogram untuk menghasilkan komposisi musik tertentu tanpa harus dimainkan secara manual.
"Saya kira ini menarik, apalagi angklung sudah diakui UNESCO. Ini salah satu bentuk pengembangan dari angklung supaya terus hidup dan beradaptasi," ujar Buky saat ditemui Republika.co.id, Jumat (4/9/2026) sore.
Buky menilai perkembangan teknologi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi keberadaan sekolah seni maupun pendidikan seni. Sebaliknya, inovasi tersebut justru dapat diperkenalkan kepada pelajar dan mahasiswa agar mendorong lahirnya kreativitas baru.
Menurut dia, keberanian menciptakan sesuatu yang baru atau novelty menjadi hal penting bagi generasi muda. Karena itu, inovasi berbasis teknologi perlu mendapat ruang untuk berkembang, termasuk melalui lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
"Saya justru ingin mereka masuk ke wilayah sekolah atau perguruan tinggi untuk memperkenalkan inovasi baru. Pelajar dan mahasiswa bisa terinspirasi. Keberanian untuk membuat hal baru, novelty, itu penting saat ini," katanya.
Buky juga mengingatkan para inovator mengenai aspek perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi mereka yang hendak mengajukan paten. Menurutnya, unsur kebaruan dalam sebuah temuan harus dijaga sebelum dilakukan pengajuan paten.
Ia menjelaskan, sebuah inovasi yang telah diumumkan atau dipamerkan kepada publik dapat berpengaruh terhadap pemenuhan unsur kebaruan dalam proses paten. Karena itu, para pencipta perlu memahami mekanisme perlindungan kekayaan intelektual sejak awal.
"Kalau paten itu tidak boleh diumumkan dulu. Harus diajukan karena novelty-nya harus benar-benar dijaga," ujarnya.
Ia menegaskan, pengembangan kebudayaan tidak cukup hanya dilakukan melalui perlindungan terhadap warisan budaya. Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan juga memberikan ruang bagi aspek pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan.
"Pemanfaatan artinya apa yang kita punya, seni-seni tradisi, bisa menjadi bahan baku untuk terus dikembangkan. Itu bisa masuk ke ranah ekonomi kreatif, khususnya sektor seni," kata Buky.
Karena itu, Buky mendorong agar inovasi seni dan budaya terus mendapatkan dukungan. Menurutnya, kolaborasi antara seniman, dunia pendidikan, dan teknologi dapat menjadi salah satu cara agar kebudayaan Jawa Barat tetap hidup sekaligus memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

1 week ago
26

















































