Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/Seno)
LIMA bupati di Jawa Tengah dalam waktu berdekatan ditangkap KPK. Mereka ialah Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Cilacap, Bupati Sukoharjo, dan Bupati Pemalang.
Semua itu terjadi dalam 191 hari, sejak yang pertama Bupati Pati ditangkap (19 Januari 2026) dan yang ke-5 Bupati Pemalang (28 Juli 2026). Rata-rata tiap 38,2 hari satu orang bupati hasil pilihan rakyat di Jawa Tengah itu masuk penjara karena korupsi.
Ditilik dari asal kepartaian mereka tergambarlah korupsi adalah patologi kekuasaan tanpa pandang bulu. Bupati Pati kader Gerindra. Bupati Pekalongan kader Golkar. Bupati Cilacap kader PKB. Bupati Sukoharjo kader PDIP. Bupati Pemalang profesional, mantan direksi BUMN. Empat partai itu partai papan atas, sedangkan sang profesional bergelar magister manajemen. Apa pun partainya, apa pun pendidikannya, semuanya 'nyolongan'.
MINIMUM RP100 MILIAR
Adalah pengetahuan umum korupsi merajalela akibat ongkos memenangi pilkada amat mahal. Di kabupaten kecil menghabiskan Rp30 miliar-Rp50 miliar. Di kabupaten menengah Rp50 miliar-Rp100 miliar. Di kabupaten besar Rp100 miliar-Rp150 miliar. Peluang menang sangat sulit jika modal di bawah Rp20 miliar-Rp40 miliar.
Jika ukuran kabupaten besar berpenduduk 500.000 lebih, kelima kabupaten adalah kabupaten besar. Jika ukurannya APBD lebih dari Rp1,5 triliun dan jumlah pegawai lebih dari 6.000 orang, kelima kabupaten itu pun tergolong kabupaten besar. Itu berarti, untuk menjadi bupati di situ, kira-kira harus punya uang minimum Rp100 miliar.
Angka-angka tersebut mungkin terlalu besar, 'sinting' bila terlalu kecil. Untuk mendapatkan presisi, KPK kiranya bisa diandalkan menggalinya dari para bupati berstatus tersangka itu. Berapa total uang dihabiskan? Berapa untuk mahar partai? Berapa harga dukungan satu kursi di DPRD? Berapa dana untuk tim sukses? Berapa pula uang untuk 'membujuk' rakyat yang punya suara?
Seyogianya KPK tak hanya bersikutat di ranah hukum untuk kepentingan di pengadilan, tapi juga menjadikan para 'oknum bupati' itu 'responden penelitian' tentang politik uang. Hasilnya, KPK bisa bicara lebih berbobot ketimbang hanya mengutip angka-angka hasil kajian Kemendagri.
GAJI POKOK VERSUS UMK
Gaji pokok bupati sangat kecil. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000, gaji pokok itu sama untuk semua bupati/wali kota. Besarnya Rp2,1 juta/bulan. Apa arti uang sebesar itu bagi lima kabupaten yang bupatinya ditangkap KPK itu?
Jawaban yang relevan dan kontekstual membandingkannya dengan nasib rakyat yang dipimpin mereka, yaitu besar-kecilnya UMK (upah minimum kabupaten). Kabupaten Pati: Rp2.485.000. Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700. Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000. Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254.
Begitulah kenyataan 'matematis', gaji pokok lima bupati itu semuanya di bawah UMK. Matematis karena penetapan UMK menggunakan formula matematika dengan menambahkan nilai penyesuaian upah baru ke dalam nilai UMK tahun berjalan.
UMK selalu bergerak naik, sedangkan 'matematika' gaji pokok bupati 26 tahun mandek. Berhenti di tempat, setelah PP No 109 Tahun 2000 terbit.
Senyatanya terjadi pembiaran atau ketidakpedulian terhadap gaji pokok bupati. Itu salah satu faktor penyebab korupsi, busuk dari dalam.
Apabila ditilik dari lensa UMK dengan rerata Rp2.565.027,6/bulan atau minimum Rp85.500/hari di lima kabupaten itu, uang 'wani piro' cukup menggiurkan. Jika di dalam satu rumah tangga berpendapatan sebatas UMK ada empat orang pemilik suara, diberi 'wani piro' Rp120 ribu (Rp30 ribu per suara, menurut suatu sumber), bisa dimengerti uang itu diterima dengan senang hati. Bila di pilkada berkompetisi dua pasang kandidat bupati, rumah tangga itu bisa mendapat Rp240 ribu atau hampir setara tiga hari upah minimum. Cukup menggiurkan. Rendahnya pendapatan rakyat bertautan dengan politik uang.
Pada titik itu kiranya penting membuka kembali pandangan mantan Wapres Boediono yang dalam pidato pengukuhan guru besarnya di UGM (2007) mengatakan kelangsungan sistem demokrasi sebuah negara berkorelasi linear dengan tingkat pendapatan per kapita rakyatnya. Jika pendapatan per kapita rendah di bawah US$1.500, sistem demokrasi sangat rapuh dan memiliki probabilitas kegagalan amat tinggi. Zona transisi berpendapatan per kapita US$4.000. Batas aman, keberhasilan demokrasi tinggi, rakyatnya berpendapatan per kapita US$6.000.
Berdasarkan data terbaru dari BPS yang dirilis pada 5 Februari 2026, pendapatan per kapita Indonesia Rp83,7 juta per tahun atau setara dengan US$5.083,4. Demokrasi Indonesia masih berada di zona transisi. Jika pendapatan per kapita tak naik lebih tinggi mencapai US$6.000, sedangkan politik uang kian membudaya dan korupsi kian merasuk, kiranya demokrasi tak bakal mencapai zona aman. Tergerogoti dari dalam, busuk dari dalam, demokrasi berpotensi gagal. Indonesia malah bisa kembali ke era otoriter.
KEKAYAAN BUPATI
Penyelenggara negara termasuk bupati wajib melaporkan kekayaan mereka kepada KPK. Jujurkah mereka? Itu urusan mereka dengan Tuhan. Berdasarkan laporan itu, kekayaan 'oknum bupati' Pati Rp31,52 miliar. Kekayaan 'oknum bupati' Pekalongan Rp85,6 miliar. Kekayaan 'oknum bupati' Cilacap Rp12,03 miliar. Kekayaan 'oknum bupati' Sukoharjo Rp9,11 miliar. Kekayaan 'oknum bupati' Pemalang Rp21,31 miliar.
Jika dipertaruhkan semuanya habis-habisan untuk pilkada, kekayaan mereka itu tak cukup untuk menang pilkada. Pertanyaannya, dari mana mereka mendapat pinjaman modal? Dari rentenir politik yang dibayar kembali setelah menjadi bupati.
Karena gaji bupati kecil, bupati hanya bisa membayarnya dari hasil korupsi. Busuk dari dalam.
TIGA FAKTOR
Di tengah anak bangsa hidup pandangan memperbaiki gaji tidak berpengaruh terhadap korupsi. Pandangan itu benar. Penelitian yang dilakukan Leslie Palmier mengenai korupsi birokratis di Hong Kong, India, dan Indonesia menyimpulkan tinggi rendahnya tingkat korupsi birokrasi di suatu negara tidak ditentukan satu faktor tunggal, tetapi tali temali tiga faktor utama. Tiga faktor utama itu besar-kecilnya peluang korupsi, besar-kecilnya gaji, dan efektif-tidaknya penegakan hukum.
Jika peluang korupsi minimal, gaji memadai, penegakan hukum efektif, tingkat korupsi di negara itu rendah. Sebaliknya, jika banyak peluang korupsi, gaji rendah, penegakan hukum lemah, korupsi akan cukup tinggi di negara itu. Yang terakhir ini Indonesia.
Penelitian komparatif Palmier itu diterbitkan 1985. Kini, 2026, setelah 41 tahun, yang buruk itu semakin buruk. Penandanya, JAM-Pidsus, aparat tertinggi penegak hukum pemberantasan korupsi, belum lama ini masuk penjara karena dugaan korupsi kiloan emas, bejibun dolar AS, dan bejibun dolar Singapura.
Jikalau tiga faktor utama yang dikemukakan Palmier tidak diperbaiki bersamaan dan pendapatan per kapita tidak mencapai yang disebut Boediono, mengubah pilkada bupati/wali kota dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD bukanlah terapi yang benar untuk menyikat korupsi dan menyelamatkan demokrasi.
Busuk dari dalam itu tidak dapat disembuhkan dengan mengotak-atik sistem pemilu. Itu hanya memindahkan 'wani piro' yang semula terjadi di level rakyat (dan untuk rakyat), menjadi 'wani piro' berupa harga tawar di level elite (dan untuk elite), baik elite partai maupun elite parlemen (anggota DPRD).
















































