Demokrat Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus

1 month ago 28
Demokrat Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus Petugas menunjukkan surat suara pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 22 Talao Mundam, Nagari Katapiang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (27/6/2026).(ANTARA FOTO/Fitra Yogi/hma)

WAKIL Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman meminta ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold sebesar 20 persen dihapus dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Benny, ketentuan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pembatasan 20 persen itu, dalam pandangan saya, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Tetapi itu sudah kita laksanakan sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, sampai terakhir,” kata Benny dalam diskusi publik Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu di Tangerang, Selasa (7/7). 

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, revisi UU Pemilu harus memastikan rakyat memiliki ruang untuk menentukan pemimpin mereka. Karena itu, jumlah calon presiden, menurut dia, tidak seharusnya dibatasi secara berlebihan melalui syarat ambang batas yang ditetapkan undang-undang.

Benny menilai, praktik presidential threshold selama ini justru mengurangi makna pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Ia menegaskan, rakyat harus diberi kebebasan untuk menilai dan memilih sebanyak mungkin calon pemimpin nasional yang diajukan melalui mekanisme konstitusional.

Menurut dia, pandangan itu diperkuat oleh putusan MK mengenai pemilu serentak yang menegaskan pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan pada waktu yang bersamaan. Dengan sistem tersebut, Benny menilai tidak logis jika hasil pemilu lima tahun sebelumnya tetap dijadikan syarat pencalonan presiden pada pemilu berikutnya.

“Agak aneh kalau putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak sudah ada, tetapi kita di DPR masih juga mengafirmasi hasil pemilu lima tahun lalu sebagai syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hukum itu adalah akal sehat,” ujarnya. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |