Denmark Mau Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Denmark berencana untuk memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Perdana Menteri Mette Frederiksen mengumumkan inisiatif tersebut dalam pidato di hadapan parlemen pada pembukaan sidang musim gugur, Selasa (7/10). Meski begitu, dia tidak merinci jaringan media sosial mana yang akan dilarang, atau bagaimana larangan tersebut akan diterapkan.

"Ponsel dan media sosial merampas masa kecil anak-anak kita," kata Frederiksen, seperti dilaporkan AFP.

Dia juga menyebut bahwa salah satu alasan yang mendorong aturan baru ini adalah karena 60 persen anak laki-laki Denmark berusia 11 hingga 19 tahun lebih suka tinggal di rumah daripada menghabiskan waktu bersama teman-teman.

Sebelum Denmark, Australia sudah lebih dulu melarang anak-anak menggunakan media sosial, sebuah upaya untuk mencegah bahaya internet di kalangan anak muda.

Pada akhir 2024, parlemen Australia mengadopsi larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, meskipun masih hampir tidak ada detail tentang bagaimana tindakan tersebut akan ditegakkan.

Platform media sosial seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube termasuk dalam kewenangan larangan Australia.

Pada Juni, Yunani mengusulkan penetapan "usia dewasa digital" di seluruh 27 negara anggota Uni Eropa, yang berarti anak-anak tidak akan dapat mengakses media sosial tanpa izin orang tua.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Suga BTS Donasi Rp59,6 Miliar untuk Bangun Pusat Terapi Autisme

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |