Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku hingga batas waktu pelaporan SPT pada 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman DJP yang menyatakan wajib pajak (WP) tetap memiliki tenggat normal hingga 31 Maret 2026. Namun, bagi yang melaporkan dan/atau membayar pajak setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan denda maupun bunga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan penghapusan sanksi berlaku untuk beberapa kondisi, termasuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. Bahkan, apabila STP sudah sempat diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh kantor pajak.
Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak tertentu. Inge menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.
"Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu," tulisnya lebih lanjut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian perpajakan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax DJP) dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.
Hingga Kamis (26/3), DJP mencatat sebanyak 9,13 juta SPT Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai sekitar 16,96 juta.
Dengan adanya relaksasi ini, WP orang pribadi yang belum sempat melaporkan SPT hingga akhir Maret masih memiliki waktu tambahan tanpa dikenakan sanksi selama pelaporan dilakukan paling lambat 30 April 2026.
(del/pta)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
3

















































