Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sejumlah masalah yang menyebab setoran pajak pada 2025 shortfall atau jauh di bawah target APBN.
Di dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2025, total penerimaan pajak pada tahun lalu hanya sebesar Rp 1.917,6 triliun kurang Rp 272 triliun dari target APBN 2025 senilai Rp 2.189,3 triliun.
"Hingga tanggal 31 Desember 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target yang ditetapkan," dikutip dari Lakin DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Total penerimaan pajak pada 2025 pun juga sedikit lebih rendah dibanding realisasi pada 2024 yang sebesar Rp 1.921,9 triliun.
Namun, masih lebih tinggi dari catatan pada 2023 yang sebesar Rp 1.818,2 triliun, 2022 Rp 1.716,8 triliun, dan pada 2021 Rp 1.278,6 triliun.
Ditjen Pajak menganggap kondisi shortfall penerimaan pajak pada 2025 ini terjadi karena sumber utama penerimaan pajak belum tumbuh selaras dengan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kontribusi dari beberapa jenis penerimaan pajak lainnya masih relatif kecil dan cenderung tidak mengalami peningkatan yang signifikan, sehingga perlu terus untuk dioptimalkan.
Di sisi lain, penurunan penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh melemahnya harga minyak dan gas dunia. Hal ini terjadi akibat pasokan minyak dan gas global yang relatif melimpah (oversupply) di tahun 2025, sementara pertumbuhan permintaan energi melambat seiring dengan dinamika kondisi perekonomian global yang belum stabil.
Harga minyak dan gas (Migas) yang lebih rendah menyebabkan nilai pendapatan perusahaan atas produksi dan penjualan migas menurun, sehingga pendapatan perusahaan di sektor tersebut ikut berkurang.
"Hal ini mengakibatkan penerimaan pajak yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan di sektor minyak dan gas juga mengalami penurunan," sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.
Ditjen Pajak juga menganggap bencana banjir yang melanda wilayah kerja Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Sumatera Utara II, serta Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berperan dalam dinamika pertumbuhan penerimaan pajak.
"Bencana tersebut menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat dan perusahaan seperti terhentinya kegiatan produksi, distribusi barang, dan perdagangan," kata DJP.
Banyak pelaku usaha dan Wajib Pajak yang mengalami kerusakan asetnya dan mengalami penurunan pendapatan, sehingga kemampuan dan prioritas untuk memenuhi kewajiban perpajakan ikut menurun.
"Kondisi darurat ini juga mendorong pemerintah untuk memberikan relaksasi atas kinerja pada unit yang terdampak," ucap DJP.
(arj/haa)
Addsource on Google

1 hour ago
2

















































