Puji Bali, MenLH Hanif Perintahkan Penghentian Penuh TPA Open Dumping

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (MenLH/ Kepala BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan eluruh daerah kota dan kabupaten untuk menghentikan praktik TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Yaitu praktik pengelolaan konvensional, di mana sampah ditumpuk atau dihamparkan dan diiarkan terbuka tanpa penutupan tanah, pengolahan atau pengamanan lingkungan.

Praktik ini harus berhenti sepenuhnya per Agustus 2026. Hanif mengatakan, Kebijakan ini diambil hasil dari RPJMN dan mengacu pada Perpres No 12 Tahun 2025, yang menargetkan Pengolahan Sampah Nasional mencapai 63,49%.

"Untuk itu, saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dengan memperkuat pengelolaan sampah mulai dari hulu yaitu memilah sampah dari rumah tangga, pengolahan sampah berbasis waste to energy dan peningkatan fasilitas TPST dan TPS3R," kata Hanif, dikutip dari unggahan di akun Istagram resmi miliknya, Senin (20/4/2026).

Mengutip situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH, hingga akhir 2025, sekitar 30% dari total 485 TPA telah menghentikan praktik open dumping. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Provinsi Bali.

Disebutkan, KLH/BPLH bersmaa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali,  Jumat (17/4/2026). (Dok. KLH)Foto: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali, Jumat (17/4/2026). (Dok. KLH)
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali, Jumat (17/4/2026). (Dok. KLH)

Lebih lanjut, dalam keterangan di situs resmi KLH/BPLH, Hanif menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, dan pengolahan berkelanjutan.

"Penghentian open dumping harus berjalan seiring dengan peningkatan pemilahan sampah di sumber. Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya," tegasnya.

Hanif pun menyoroti langkah yang dilakukan Bali. Dan memuji pencapaian di Bali sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.

"Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten," kata Hanif.

Dia menambahkan, pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy ke depan.

"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat," kata Hanif.

[Gambas:Instagram]

(dce/dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |