CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2026 21:00 WIB
Dokter Kamelia menyatakan kekecewaannya saat Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dan keterlibatan dalam peredaran narkotika. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Jakarta, CNN Indonesia --
Dokter Kamelia menyatakan kekecewaannya saat Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dan keterlibatan dalam peredaran narkotika di dalam penjara.
Mantan pacar Ammar Zoni yang masih setia mendukung aktor tersebut marah dengan hasil putusan dan jalannya proses hukum yang ia anggap merugikan pria 32 tahun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecewalah karena selama ini sudah ikuti permainan mereka, tapi nyatanya kerjanya enggak benar," kata Kamelia setelah sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4).
Seperti diberitakan detikHot pada Kamis (23/4), kekecewaan dokter ini makin mencapai ubun-ubun saat ditanya terkait tim hukum yang selama ini mendampingi mantan pacarnya itu. Dokter Kamelia lebih memilih melemparkan tanggung jawab penjelasan atas hukuman terhadap Ammar Zoni tersebut kepada tim penasihat hukum.
Kamelia juga memberikan respons terkait fakta persidangan yang sempat menyeret namanya dan disebut-sebut oleh pihak lawan. Alih-alih merasa terintimidasi, ia menilai hal itu sebagai strategi yang lazim dilakukan untuk menyudutkan pihaknya.
Meski nasib Ammar Zoni makin terhimpit seiring kasus ini menjadi masalah hukum keempat kalinya yang ia jalani, dokter Kamelia masih mengisyaratkan langkah hukum Ammar Zoni tak berhenti.
"Kita lihat saja nanti. Kan masih ada upaya-upaya yang lain," kata dokter Kamelia.
Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai telah terbukti menjadi perantara jual beli ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Asep dan Ade Candra divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Andi dan Rivaldi divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ammar Zoni sebelumnya dituntut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari. Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Teruntuk Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Sedangkan Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
(end)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
3

















































