DPR Desak Kasus Penganiayaan Perempuan Cirebon Diusut Tuntas

1 month ago 31
DPR Desak Kasus Penganiayaan Perempuan Cirebon Diusut Tuntas Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina(DPR RI)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan anggota Polres Tegal, Aiptu N, yang diduga menganiaya seorang perempuan asal Harjamukti, Cirebon, berinisial MAN, 30. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah secara fisik maupun psikis.

Selain meminta pelaku dipecat dan dihukum maksimal, Selly mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya. Ia mensinyalir adanya keterlibatan pelaku lain, terutama terkait dengan dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh pelaku.

"Saya mengamati betul bagaimana perkembangan kasus ini. Benar-benar biadab dan keji yang dilakukan Aiptu N. Saya mencermati adanya pelaku lain, salah satunya penggunaan narkoba dalam kasus ini. Artinya ada yang menyuplainya," kata Selly Gantina, Selasa (7/7).

Sebelumnya, Kepolisian Polda dan Mabes Polri menangkap Aiptu N dari rumahnya di Desa Kalipucang, Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, pada Jumat (3/7) lalu setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri usai dugaan kuat kekerasan. Korban MAN diketahui merupakan istri siri pelaku dan mendapatkan kekerasan selama 2 tahun. 

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Selly Gantina mendesak penyidikan dilakukan terbuka termasuk persidangan kode etik hingga pidana-nya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII (Cirebon-Indramayu) itu menilai tindakan pelaku telah mengkhianati korps abdi negara. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis.

Selain melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian, Selly menilai pelaku juga harus dijerat dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) hingga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika berkaca UU TPKS pasal 6c maka jeratannya 12 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Artinya dari UU TPKS saja dia bisa 12 tahun penjara, belum dari jeratan UU lainnya," terangnya. 

Meski ancaman hukuman berat menanti pelaku, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon ini menegaskan bahwa penegakan hukum belum lengkap tanpa adanya pemulihan terhadap korban. Ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas Perempuan segera turun tangan memberikan pendampingan psikologis.

Di sisi lain, ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran. Sebab dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang melibatkan aparat kerap terjadi. 

(P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |