REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri mendesak pemerintah agar program pengadaan kapal perikanan modern diarahkan untuk memperkuat pemberantasan praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Ia menekankan kapal-kapal canggih tersebut harus ditempatkan di wilayah yang selama ini rawan pencurian ikan oleh kapal asing.
Dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis, Rokhmin menyebut sejumlah wilayah prioritas penempatan kapal modern, seperti Natuna, Laut Arafura, kawasan perbatasan dengan Filipina, hingga perairan Pasifik. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak lagi menggelontorkan kapal-kapal modern ke daerah yang sudah mengalami overfishing.
"Jangan lagi menggelontorkan kapal-kapal ikan modern ke daerah yang sudah overfishing. Justru harus dimanfaatkan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di wilayah-wilayah laut yang selama ini dicuri kapal asing," tegas Rokhmin dikutip dari keterangan Parlemen.
Pekerjaan Rumah Besar
Rokhmin mengingatkan bahwa praktik penangkapan ikan ilegal masih menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu segera diselesaikan pemerintah. Ia menilai berbagai program yang saat ini dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti Kampung Nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak, hingga pengembangan tambak udang terintegrasi, perlu diimbangi dengan upaya yang lebih serius dalam menangani praktik pencurian ikan.
"Permasalahan struktural di sektor kelautan dan perikanan yang belum begitu tersentuh adalah illegal fishing. Sampai sekarang ternyata masih marak," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rokhmin mengusulkan penerapan dua strategi utama. Strategi pertama adalah memperkuat kehadiran nelayan nasional di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sasaran kapal asing melalui penambahan armada perikanan modern, termasuk pengadaan kapal modern yang didukung skema pinjaman lunak dari Pemerintah Inggris.
Ia menjelaskan jumlah kapal perikanan modern Indonesia masih sangat terbatas. Dari sekitar 800 ribu kapal perikanan yang dimiliki Indonesia, kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) hanya sekitar 3.600 unit. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu penyebab masih tingginya aktivitas kapal asing di sejumlah wilayah perairan Indonesia.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Strategi kedua adalah memperkuat penegakan hukum melalui peningkatan kapasitas pengawasan laut. Menurut Rokhmin, alokasi operasi pengawasan yang saat ini tersedia masih jauh dari memadai untuk mengawal luasnya wilayah perairan Indonesia.
Ia menilai pengawasan laut perlu berjalan beriringan dengan penguatan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan jumlah kapal modern, pelatihan nelayan, serta pembangunan industri pengolahan hasil perikanan di wilayah perbatasan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1

















































