Dua Desa di Bogor akan Dilelang, Gubernur Dedi: Kita Siapkan Tim Hukum

4 hours ago 1

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sambutan saat acara Penguatan Ekosistem Perumahan dan Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Kamis (18/9/2025). Tahun ini, pemerintah menargetkan 350 ribu rumah subsidi. KUR perumahan nantinya tak hanya menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Ekosistemnya seperti developer, kontraktor hingga toko bangunannya pun bakal merasakan manfaat dari program rumah subsidi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan terkait dua desa di Kabupaten Bogor yang bakal dilelang sehingga meresahkan masyarakat. Ia menyebut langkah yang bakal dilakukan yaitu menyiapkan tim hukum.

"Nanti kuasa hukum saya hari besok menandatangani surat kuasa," ucap Dedi seusai mengikuti rapat paripurna HUT Kota Bandung di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

Setelah kuasa hukum dibentuk dan diberi tugas, ia mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu dalam kasus tersebut. Namun, apabila mentok maka akan melakukan gugatan. "Kita akan melakukan dua, satu mediasi, dua gugatan," kata dia.

Sebelumnya, Dua desa di wilayah Kabupaten Bogor yaitu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dilaporkan bakal segera dilelang. Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan di masyarakat yang menempati wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan desa yang dilelang bukan Desa Sukawangi akan tetapi Desa Sukaharja dan Desasukamulya. Ia menyebut kronologi awal dua desa tersebut bakal dilelang berawal dari sengketa lahan sitaan BLBI dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Berdasarkan dokumen dari Desa Sukaharja, ia mengatakan kronologi awalnya yaitu pada tahun 1983, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi atas nama PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Dengan nilai Rp. 850.000.000,- berdasarkan Akta Kredit No. 145KR/BPA/XII/83 tanggal 15 Desember 1983.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |