Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan M Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka korupsi. Pada Kamis (9/4/2026) malam WIB, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Raja Minyak itu sebagai tersangka korupsi pengadaan bensin RON 88 dan RON 92 oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun buku 2008-2015.
Meski begitu, tim penyidik belum juga berhasil menangkap Riza Chalid yang kini berstatus buronan internasional. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan, timnya masih terus melakukan koordinasi dengan NCB Polri dan Interpol untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
Sejak tahun lalu, Riza Chalid sudah masuk dalam daftar buruan Interpol yang beranggotakan lebih 197 negara. "Jadi, untuk masalah MRC ini, memang dia betul berstatus DPO dan red notice-nya sudah diterbitkan oleh Interpol. Untuk itu, kami tetap bekerja sama dengan interpol untuk mendatangakannya, mendatangkan MRC ini," ujar Syarif di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Syarif enggan mengungkap koordinasi terakhir dengan Interpol terkait keberadan Riza Chalid. Beberapa informasi menguatkan dugaan Riza Chalid berada di Malaysia dalam perlindungan kerajaan di salah satu negara bagian.
Dikonfirmasi hal itu, Syarif menyebut, penuntasan hukum terhadap Riza Chalid harus tetap dilakukan melihat statusnya sebagai tersangka pada dua perkara korupsi yang berbeda. "Upaya tetap kita lakukan dengan demikian MRC ini selain menjadi tersangka di perkara sebelumnya, juga berstatus tersangka dalam perkara Petral ini," ujar Syarif.
Kasus pertama yang menjerat MRC sebagai tersangka korupsi diumumkan oleh Jampidsus pada Juli 2025. Perkara pertama itu terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022.

4 hours ago
4
















































