Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat saat memberikan keterangan seusai Rapat Paripurna di kantor DPRD DIY, Jumat (24/4/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tahun anggaran 2025. Penyerahan ini tak hanya menandai berakhirnya proses audit tahunan, tetapi juga menjadi titik awal pembenahan atas sejumlah catatan yang masih harus diselesaikan dalam waktu terbatas.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, menyampaikan, pemeriksaan laporan keuangan merupakan kewajiban konstitusional yang dilakukan setiap tahun. Awalnya, ia mengapresiasi Pemda DIY yang menjadi provinsi pertama menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited pada 18 Februari 2026.
"Ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna di DPRD DIY, Jumat (24/4/2026).
Dalam LHP tersebut, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemda DIY. Capaian ini menjadi yang ke-16 kali secara berturut-turut.
Namun demikian, di balik capaian tersebut, BPK menemukan dua persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Temuan pertama berkaitan dengan pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang bekerja sama dengan PT TM.
Pemda DIY diketahui menitipkan cadangan beras sebanyak 302,87 ton untuk kebutuhan darurat. Widhi menyoroti, permasalahan muncul karena perjanjian kerja sama dinilai belum memadai. Tidak ada pengaturan jelas terkait pencatatan sebagai liabilitas maupun kewajiban pelaporan berkala. Selain itu, pengelolaan beras oleh PT TM dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.
Dari hasil pemeriksaan, bahkan ditemukan kekurangan stok sebesar 128,5 ton pada dua dari lima pihak ketiga yang terlibat.
"Selain itu, pengelolaan fisik beras ternyata oleh PT TM dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dan dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan persediaan beras sebanyak 128,5 ton pada 2 dari 5 pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT TM tersebut," ujarnya.

3 hours ago
2
















































