Dunia Mengutuk, Dunia Memasok

3 hours ago 1

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perang biasanya meninggalkan dua jenis jejak. Jejak pertama mudah terlihat. Ia berupa bangunan yang runtuh, anak-anak yang kehilangan orang tua, rumah sakit yang berubah menjadi puing, dan liang-liang kubur yang terus bertambah panjang. Kamera menyukainya. Televisi menyiarkannya. Dunia melihatnya.

Tetapi ada jejak kedua yang jauh lebih sunyi. Jejak itu tidak berada di medan perang. Ia bersembunyi di dalam dokumen kepabeanan, manifes pengiriman, kode ekspor, izin perdagangan, laporan bea cukai, dan jutaan baris data yang nyaris tidak pernah dibaca manusia biasa.

Jika jejak pertama adalah asap, maka jejak kedua adalah pabrik korek apinya.

Jejak kedua inilah yang diburu Al-Jazeera dalam investigasi panjang yang dipublikasikan pada Mei 2026. Selama berbulan-bulan, tim investigasi mereka tidak sekadar mengumpulkan pernyataan politik atau mengutip laporan lembaga kemanusiaan.

Mereka menyisir lebih dari 6,5 juta catatan impor resmi Israel, menganalisis data Otoritas Pajak Israel (Israeli Tax Authority), menelusuri kode-kode perdagangan internasional, memeriksa dokumen kepabeanan dari berbagai negara, serta memanfaatkan mekanisme Freedom of Information untuk membuka dokumen yang selama ini tersembunyi di balik lemari birokrasi.

Hasilnya bukan sekadar berita. Hasilnya adalah peta besar tentang bagaimana perang modern dipelihara. Dan peta itu membawa mereka kepada sebuah kenyataan yang ganjil. Bahwa dunia mengutuk. Tetapi dunia juga memasok.

-000-

Pada 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag mengeluarkan putusan sementara yang mengguncang dunia. Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu menyatakan terdapat risiko yang masuk akal (plausible risk) bahwa genosida dapat terjadi di Gaza.

Peringatan itu bukan datang dari aktivis media sosial. Bukan dari demonstran jalanan. Bukan dari kelompok oposisi.

Peringatan itu datang dari lembaga hukum internasional tertinggi yang selama puluhan tahun menjadi salah satu pilar tatanan dunia pasca-Perang Dunia Kedua.

Pesannya sederhana. Negara-negara yang menandatangani Konvensi Genosida memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya genosida.

Kalimat itu terdengar tegas. Hampir seperti bunyi sirene kebakaran. Masalahnya, sirene rupanya tidak selalu membuat orang berhenti membawa bensin.

Menurut investigasi Al-Jazeera, setelah putusan ICJ tersebut justru terjadi arus pasokan militer yang sangat besar menuju Israel. Sedikitnya 51 negara dan wilayah otonom tercatat berada dalam rantai pasok berbagai barang terkait militer yang masuk ke negara itu selama perang Gaza.

Lima puluh satu negara. Angka itu penting. Karena selama ini perang sering dibayangkan sebagai pertarungan antara dua pihak yang saling menembak di medan tempur. Padahal perang modern lebih mirip jaringan listrik raksasa. Ketika satu sakelar ditekan di suatu tempat, lampunya menyala ribuan kilometer jauhnya.

Begitu pula dengan Gaza. Sebuah proyektil mungkin meledak di Khan Younis. Tetapi jejak ekonominya bisa berawal dari pabrik di India, gudang di Eropa, pelabuhan di Asia, atau dokumen ekspor yang ditandatangani jauh dari Timur Tengah.

Antara Oktober 2023 hingga Oktober 2025, tercatat 2.603 pengiriman barang terkait militer masuk ke Israel. Nilainya mencapai 3,22 miliar shekel, atau sekitar 885,6 juta dolar Amerika Serikat. Dengan kurs saat ini, jumlah itu setara lebih dari Rp14 triliun.

Rp14 triliun! Angka sebesar itu cukup untuk membangun banyak rumah sakit modern, memperbaiki ribuan sekolah, atau membangun jaringan irigasi di berbagai daerah yang selama puluhan tahun menunggu perhatian negara.

Tetapi dalam industri perang, uang sebesar itu dapat berubah menjadi ledakan hanya dalam hitungan detik.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |